Saat ini, di tengah arus globalisasi yang semakin menguat, keberadaan hukum adat sering kali dipandang sebagai sesuatu yang kuno dan tertinggal. Namun, bagi sejumlah komunitas tradisional di Indonesia, hukum adat justru menjadi fondasi utama dalam menjaga ketertiban sosial dan harmoni kehidupan. Dua di antaranya adalah masyarakat Tenganan Pegringsingan di Bali dan masyarakat Tana Toa di Sulawesi Selatan. Meskipun terpisah secara geografis dan budaya, keduanya menunjukkan bagaimana sanksi adat berfungsi tidak hanya sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai budaya yang hidup dan diwariskan lintas generasi. Masyarakat Tenganan Pegringsingan dikenal sebagai salah satu komunitas Bali Aga yang masih memegang teguh tradisi leluhur. Dalam kehidupan sehari-hari, aturan adat yang disebut awig-awig menjadi pedoman utama dalam mengatur perilaku warga. Pelanggaran terhadap norma adat tidak hanya dipandang sebagai kesalahan individu, tetapi juga sebagai gangguan terhadap keseimbangan kosmis yang diyakini menghubungkan manusia, alam, dan dunia spiritual
Sanksi adat di Tenganan Pegringsingan umumnya bersifat kolektif dan simbolik. Jenis sanksi adat di desa Tenganan Pegringsingan antara lain dosen ( sanksi berupa peringatan), penging (dilarang berada di area sekitar tempat suci), sikang (tidak boleh memasuki tempat suci pura), sapasumaba (tidak boleh berinteraksi dengan warga) dan kesah (keluar dari wilayah desa. Dalam beberapa kasus, pelaku juga diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa pengucilan sementara dari aktivitas komunitas. Beberapa pelanggaran terhadap awig-awig dapat dibayar dengan uang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Tujuan utama dari sanksi ini bukanlah menghukum secara represif, melainkan memulihkan keseimbangan dan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu serta menegakkan aturan adat sebagai pedoman dalam bermasyarakat.
Sementara itu, masyarakat Tanah Towa yang dikenal melalui komunitas adat Kajang di Sulawesi Selatan, memiliki sistem hukum adat yang tidak kalah kuat. Masyarakatnya hidup dengan prinsip kesederhanaan yang disebut kamase-masea, yang menekankan kehidupan selaras dengan alam dan menjauhi kemewahan. Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap aturan adat dipandang sebagai bentuk penyimpangan dari nilai-nilai kesederhanaan dan keharmonisan. Sanksi adat di Tana Toa cenderung lebih tegas dan dalam beberapa kasus bersifat lebih keras dibandingkan dengan Tenganan Pegringsingan. Pelanggaran serius dapat berujung pada sanksi sosial berat seperti pengucilan permanen atau bahkan pengusiran dari komunitas. Selain itu, denda material juga dapat dikenakan, meskipun tidak selalu dalam bentuk uang, melainkan benda-benda yang memiliki nilai simbolik dalam budaya setempat.
Dalam kaitannya dengan pelestarian hutan, kedua komunitas ini menjaga dan melindungi hutan-hutan yang ada di wilayah tersebut. Bagi masyarakat Tenganan Pegringsingan dan Tanah Towa, hutan bukan sekadar sumber daya alam, melainkan bagian integral dari sistem kehidupan. Ia tidak diposisikan sebagai objek eksploitasi, tetapi sebagai ruang yang memiliki nilai sosial, kultural, bahkan spiritual. Cara pandang inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjaga kelestarian hutan di kedua komunitas tersebut. Oleh sebab itu pelanggaran terhadap kelestarian hutan dikenakan sanksi adat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbedaan karakter sanksi adat di kedua masyarakat ini mencerminkan perbedaan pandangan dunia (worldview) yang mereka anut. Di Tenganan Pegringsingan, keseimbangan kosmis menjadi pusat orientasi, sehingga sanksi lebih diarahkan pada pemulihan harmoni. Sementara di Tanah Towa, penekanan pada kesederhanaan dan kepatuhan terhadap norma membuat sanksi berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang lebih ketat. Namun demikian, terdapat pula kesamaan mendasar di antara keduanya. Baik di Tenganan Pegringsingan maupun Tanah Towa, sanksi adat tidak berdiri sendiri sebagai instrumen hukum semata, melainkan terintegrasi dengan sistem nilai, kepercayaan, dan identitas budaya masyarakat. Sanksi adat menjadi bagian dari mekanisme sosial yang memastikan keberlangsungan tradisi dan kohesi komunitas.
Dalam perspektif yang lebih luas, praktik sanksi adat di kedua komunitas ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat modern. Di tengah meningkatnya individualisme dan melemahnya ikatan sosial, hukum adat menunjukkan bahwa penegakan aturan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi moral, sosial, dan spiritual secara bersamaan Sanksi tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga memperbaiki relasi sosial dan mengembalikan keseimbangan yang terganggu.
Lebih jauh lagi, keberadaan sanksi adat juga menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus bersifat formal dan tertulis dalam sistem negara. Dalam banyak kasus, hukum adat justru lebih efektif karena berakar kuat dalam kesadaran kolektif masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata karena takut pada hukuman, tetapi karena adanya rasa tanggung jawab terhadap komunitas dan nilai-nilai yang dijunjung bersama. Dengan demikian, perbandingan antara Tenganan Pegringsingan dan Tanah Towa memperlihatkan bahwa keberagaman sistem hukum adat di Indonesia merupakan kekayaan yang patut diapresiasi. Masing-masing komunitas memiliki cara unik dalam menjaga keteraturan sosial, namun semuanya berangkat dari tujuan yang sama: menciptakan kehidupan yang harmonis, seimbang, dan berkelanjutan.
Di era modern ini, tantangan terbesar adalah bagaimana mempertahankan relevansi hukum adat di tengah perubahan sosial yang cepat. Alih-alih ditinggalkan, hukum adat justru perlu dipahami, didokumentasikan, dan, jika memungkinkan, diintegrasikan secara bijak dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya dapat terus hidup dan memberi kontribusi bagi pembangunan masyarakat yang lebih beradab. Mari belajar dari kekayaan budaya dan warisan leluhur!
Penulis: Prof. Dr. Sarkawi, S.S., M.Hum.
Detail tulisan ini dapat dilihat di: https://ejournal1.unud.ac.id/index.php/kajianbali/article/view/3215





