Artikel ini bertujuan mengembangkan model healthcare waqf (wakaf kesehatan) yang sesuai dengan kondisi Indonesia melalui identifikasi karakteristik utama dan penyusunan model implementasi berbasis konsensus para ahli. Penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan yang berkelanjutan, terutama setelah pandemi COVID-19 memperlihatkan ketimpangan akses layanan kesehatan antara negara maju dan berkembang. Di Indonesia, keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah mendorong perlunya alternatif pembiayaan yang mampu mendukung penyediaan layanan kesehatan secara berkelanjutan. Wakaf dipandang sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi besar untuk melengkapi pembiayaan kesehatan sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada aspek kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis menjelaskan bahwa praktik wakaf kesehatan sebenarnya bukan konsep baru. Sejak masa Rasulullah SAW hingga era kejayaan peradaban Islam, wakaf telah membiayai pembangunan bīmāristān (rumah sakit Islam) yang memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat. Namun, sebagian besar penelitian mengenai healthcare waqf selama ini masih bersifat konseptual dan belum memiliki validasi ilmiah mengenai karakteristik maupun model implementasinya. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengisi kesenjangan tersebut dengan menggunakan pendekatan Delphi–Likert, sehingga model yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada kesepakatan para pakar dan praktisi.
Penelitian dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama berupa in-depth interview yang melibatkan 33 responden, terdiri atas 16 pakar dari kalangan akademisi, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan, serta 17 praktisi dari lembaga wakaf kesehatan seperti Dompet Dhuafa, Sinergi Foundation, Wakaf Salman ITB, Rumah Wakaf Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Sultan Agung. Tahap kedua menggunakan Delphi–Likert yang melibatkan 14 responden (7 pakar dan 7 praktisi). Tingkat konsensus dianalisis menggunakan Kendall’s Coefficient of Concordance (Kendall’s W) sehingga setiap karakteristik yang diusulkan dapat divalidasi secara statistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 23 dari 31 karakteristik (74,2%) memperoleh tingkat kesepakatan yang tinggi sehingga dinilai layak menjadi dasar pengembangan healthcare waqf di Indonesia. Para responden sepakat bahwa pengembangan wakaf kesehatan harus segera dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun sangat pendek, mengingat besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau. Konsensus juga menunjukkan bahwa healthcare waqf tidak hanya dapat diwujudkan dalam bentuk klinik, tetapi juga rumah sakit umum, rumah sakit anak, rumah sakit spesialis, maupun bentuk layanan kesehatan lainnya.
Penelitian mengidentifikasi tiga bentuk dasar healthcare waqf, yaitu Social Healthcare Waqf Model (Social HWM), Productive Healthcare Waqf Model (Productive HWM), dan Integrated Social–Productive Healthcare Waqf Model. Ketiganya dipandang saling melengkapi dan perlu dikembangkan secara bersamaan sesuai kebutuhan masing-masing daerah maupun kapasitas lembaga pengelola wakaf. Social HWM menitikberatkan pada penyediaan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, sedangkan Productive HWM menggabungkan fungsi sosial dan bisnis sehingga memperoleh pendapatan komersial untuk menjamin keberlanjutan operasional. Model ketiga mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut sehingga manfaat sosial dan keberlanjutan finansial dapat dicapai secara bersamaan.
Dari sisi pembiayaan, penelitian menunjukkan bahwa healthcare waqf sebaiknya tidak hanya mengandalkan wakaf semata. Untuk model sosial, sumber dana dapat berasal dari wakaf, zakat, infak, sedekah (ZIS), hibah, dan qardh. Sementara itu, model produktif dapat memanfaatkan kombinasi antara dana sosial Islam dengan co-investor, pembiayaan bank syariah, penerbitan sukuk, maupun skema Build-Operate-Transfer (BOT). Pada model terintegrasi, kombinasi dana sosial dan dana komersial menjadi pendekatan yang paling direkomendasikan karena mampu menjaga keberlanjutan layanan kesehatan sekaligus memperluas jangkauan manfaat kepada masyarakat.
Mengenai tata kelola, para ahli tidak menetapkan satu bentuk pengelolaan yang bersifat universal. Namun, terdapat kecenderungan bahwa healthcare waqf sebaiknya dikelola oleh anak perusahaan (subsidiary) atau melalui kolaborasi antara nāẓir dengan pihak ketiga profesional, terutama untuk rumah sakit berskala besar yang membutuhkan kompetensi manajemen yang kompleks. Sebaliknya, klinik atau fasilitas kesehatan yang lebih kecil masih memungkinkan dikelola langsung oleh nāẓir. Temuan ini menunjukkan bahwa fleksibilitas tata kelola merupakan faktor penting dalam keberhasilan healthcare waqf.
Berdasarkan karakteristik tersebut, penelitian mengusulkan empat model strategis healthcare waqf. Pertama, Social Healthcare Waqf Model, yaitu model pelayanan kesehatan berbasis dana sosial Islam yang memberikan layanan gratis kepada kelompok masyarakat kurang mampu. Kedua, Simple Productive Healthcare Waqf Model, yaitu rumah sakit komersial yang dibangun di atas tanah wakaf menggunakan kombinasi dana wakaf dan pembiayaan syariah, kemudian keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mendukung program sosial. Ketiga, Innovative Productive Healthcare Waqf Model, yaitu model produktif yang menggunakan skema BOT (Build-Operate-Transfer) atau kerja sama jangka panjang dengan investor sehingga memungkinkan pembangunan fasilitas kesehatan berskala besar tanpa membebani nāẓir secara finansial. Keempat, Integrated Social–Productive Healthcare Waqf Model, yaitu model yang mengintegrasikan layanan sosial dan layanan komersial melalui mekanisme subsidi silang sehingga pasien yang mampu membantu membiayai pelayanan bagi masyarakat miskin.
Kontribusi utama penelitian ini adalah memberikan kerangka empiris pertama mengenai desain healthcare waqf yang telah divalidasi oleh para ahli dan praktisi. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih banyak menawarkan model konseptual, artikel ini menghasilkan seperangkat karakteristik, mekanisme pembiayaan, struktur kelembagaan, dan model implementasi yang dapat langsung dijadikan acuan oleh pemerintah, Badan Wakaf Indonesia, nāẓir, rumah sakit, maupun lembaga filantropi Islam dalam mengembangkan sistem wakaf kesehatan yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, penelitian menyimpulkan bahwa healthcare waqf memiliki potensi besar menjadi salah satu pilar pembiayaan kesehatan di Indonesia. Dengan memadukan dana sosial Islam, instrumen keuangan syariah komersial, tata kelola profesional, serta model bisnis yang adaptif, healthcare waqf mampu menyediakan layanan kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi masyarakat. Model yang diusulkan juga bersifat fleksibel sehingga dapat diterapkan pada berbagai skala layanan kesehatan dan berpotensi direplikasi di negara-negara Muslim lainnya.
Sulistyowati Sulistyowati
Indonesia Banking School, Jakarta, Indonesia
email: sulistyowati@ibs.ac.id
Ascarya Ascarya
Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Indonesia
email: dr.ascarya@gmail.com
Raditya Sukmana
Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
email: raditya-s@feb.unair.ac.id
Tatang Astarudin
UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Indonesia
email: astarudin@uinsgd.ac.id
Rodame Monitorir Napitupulu
Universitas Airlangga & UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
email: rodame.monitorir.napitupulu-2022@feb.unair.ac.id





