Universitas Airlangga Official Website

Hijau Tapi Tetap Sah di Mata Hukum: Dilema Baru Laboratorium Forensik

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Bayangkan sebuah laboratorium forensik yang setiap hari menguji sampel darah, residu ledakan, atau serat pakaian dari tempat kejadian perkara. Di balik pekerjaan yang menegangkan itu, tersimpan fakta yang jarang dibahas: proses analisisnya kerap memakan banyak pelarut kimia berbahaya, plastik sekali pakai, dan energi instrumen yang tidak sedikit. Sebuah tinjauan ilmiah terbaru yang dipublikasikan di Jurnal Biota mengajak dunia forensik untuk mulai memikirkan ulang praktik ini melalui pendekatan yang disebut Green Analytical Chemistry (Kimia Analitik Hijau atau GAC).

Tim peneliti dari Universitas Airlangga dan Universiti Teknologi Malaysia menelusuri literatur ilmiah dan standar resmi hingga Agustus 2026 untuk memetakan sejauh mana prinsip ramah lingkungan sudah diterapkan dalam toksikologi forensik, analisis barang bukti jejak, deteksi residu bahan peledak, hingga pengujian lapangan. Hasilnya cukup menarik: banyak teknik baru seperti mikroekstraksi, spektroskopi non-destruktif, perangkat mikrofluidik, dan alat berbasis kertas terbukti mampu memangkas penggunaan pelarut dan mempercepat kerja laboratorium.

Namun para peneliti mengingatkan satu hal penting label “hijau” tidak boleh diterima begitu saja. Sebuah metode yang tampak ramah lingkungan karena hanya membutuhkan sedikit sampel atau pelarut, belum tentu benar-benar berkelanjutan jika ditinjau dari keseluruhan alur kerja: mulai dari bahan pembuat perangkat, kebutuhan energi instrumen, hingga limbah yang dihasilkan. Istilah seperti “mikro”, “bebas pelarut”, atau “berbasis kertas” sering dipakai sebagai jargon pemasaran tanpa dukungan data lengkap.

Yang membuat forensik berbeda dari laboratorium kimia pada umumnya adalah taruhannya: hasil analisis bisa menentukan nasib seseorang di pengadilan. Karena itu, penulis menegaskan bahwa aspek ramah lingkungan tidak boleh mengorbankan keandalan ilmiah, keterlacakan, dan kekuatan hukum suatu metode. Sebuah teknik hemat pelarut yang menghasilkan identifikasi ambigu atau merusak barang bukti justru bisa memicu pengujian ulang yang pada akhirnya menambah beban lingkungan bukan menguranginya.

Untuk mengatasi dilema ini, tim peneliti mengusulkan kerangka kerja dua sumbu yang memadukan penilaian “kehijauan” metode menggunakan alat ukur seperti AGREE, GAPI, dan Analytical Eco-Scale dengan standar validasi forensik dan sistem mutu ISO/IEC 17025. Idenya sederhana: sebuah metode analisis baru layak diterapkan hanya jika ia terbukti hijau sekaligus tetap andal secara ilmiah dan sah secara hukum.

Peneliti juga menyusun peta jalan bertahap bagi laboratorium dengan sumber daya berbeda-beda, mulai dari memetakan konsumsi bahan dan energi saat ini, menyaring alternatif metode, memvalidasi kelayakan forensiknya, hingga menerapkannya secara bertahap sambil terus mengevaluasi dampak lingkungannya.

Penulis: Dr. Sonny Kristianto, S.Si., M.Si.