UNAIR NEWS – Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar kuliah tamu bertajuk Who owns the Forest? Power, Land, and Inequality Behind Indonesia’s Forest Fires pada Senin (21/9/2026) melalui Zoom. Kuliah tamu ini menghadirkan Perdana Roswaldy PhD, Asisten Profesor pada Master of Sustainability Program Monash University Indonesia sebagai narasumber. Melalui perspektif sosiologi lingkungan, Perdana membahas karhutla dengan mengaitkannya pada kebijakan, kepemilikan hutan, dan relasi masyarakat dengan lingkungan.
Bencana Tidak Hanya Persoalan Alam
Perdana mengajak peserta melihat bencana sebagai fenomena yang terbentuk dari hubungan berbagai faktor, bukan semata-mata akibat kondisi alam. Ia menjelaskan bahwa kebijakan dan kesiapan penanganan turut menentukan seberapa besar suatu fenomena lingkungan berdampak kepada masyarakat.
“Yang menyebabkan fenomena lingkungan itu satu hal, tapi bagaimana dia sampai ke titik ‘bencana’ itu ada kesinambungan beberapa variabel lain yang membuat itu lebih parah,” tuturnya.
Karhutla menjadi salah satu contoh bagaimana dampak lingkungan dapat meluas ketika sistem pencegahan dan mitigasi belum berjalan optimal. Karena itu, Perdana mendorong perubahan cara pandang terhadap bencana agar Indonesia tidak hanya bertindak setelah bencana terjadi.
“Tidak ada yang alami dari bencana alam. There’s no such thing as a natural disaster,” ujarnya. “Efek dari bencana itu bisa kita redam dengan kebijakan yang lebih baik untuk penanganan bencana.”
Kepemilikan Hutan dan Masyarakat Adat
Persoalan karhutla juga membawa pembahasan pada siapa yang memiliki dan menguasai hutan. Perdana menjelaskan bahwa ketika negara menetapkan hutan sebagai properti, keputusan tersebut membentuk hubungan sosial antara negara, masyarakat, dan berbagai pihak yang memiliki klaim atas sumber daya tersebut.
“Ketika suatu barang sudah negara terjemahkan menjadi properti, yaitu hutan dalam hal ini, berarti ada relasi sosial yang bersifat properti di sana,” jelasnya.
Dalam pengelolaan hutan, Perdana menilai negara juga perlu mempertimbangkan pengetahuan serta hubungan ekologis masyarakat adat. Ia mencontohkan bahwa kerusakan hutan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem di sekitarnya, termasuk mereka yang tidak memiliki klaim langsung atas kawasan hutan.
“Alam juga dianggap sebagai aktor sosial dan manusia itu adalah aktor alam juga dalam hubungan ini,” katanya. “Kita sedang ngomongin kalau misalkan masyarakat adat itu kosmologinya dalam artian ekonominya juga berbeda dalam melihat hutan,” pungkasnya.
Melalui pembahasan tersebut, Perdana menekankan bahwa persoalan hutan tidak berhenti pada legalitas kepemilikan. Relasi sosial, nilai ekologis, serta cara masyarakat memahami lingkungan turut menentukan bagaimana hutan terkelola dan bagaimana dampak kerusakannya.
Penulis: Katara Joy Kurniawan
Editor: Ragil Kukuh Imanto





