Migrasi tenaga kerja internasional telah menjadi ciri khas globalisasi yang membentuk tidak hanya pasar kerja, tetapi juga tata kelola hak, kewarganegaraan, dan rasa memiliki lintas batas. Indonesia, sebagai salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar di Asia, memiliki hubungan historis, ekonomi, dan geografis yang panjang dengan Malaysia, terutama melalui arus migrasi tenaga kerja ke Johor. Di balik arus pekerja migran ini, terdapat sejumlah besar anak yang ikut bermigrasi dan tumbuh di dalam komunitas migran transnasional. Studi ini berfokus pada “anak-anak yang bergerak” (children on the move), yaitu anak-anak yang menyertai orang tua migran dan hidup dalam struktur negara tuan rumah yang hanya mengakui keberadaan legal dan sosial mereka secara parsial. Meskipun kerangka internasional mengakui hak-hak anak migran, kebijakan nasional sering kali mengecualikan mereka dalam praktik. Berdasarkan kerja lapangan kualitatif, dukungan keluarga dan komunitas membantu mengurangi kesulitan, namun eksklusi sistemik tetap terjadi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologis deskriptif untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi anak-anak pekerja migran Indonesia di Johor, Malaysia. Data dikumpulkan antara Juni hingga Desember 2024 melalui wawancara semi-terstruktur, diskusi kelompok terarah, observasi non-partisipan, dan analisis dokumen kebijakan. Sebanyak 45 partisipan terlibat, terdiri dari 22 orang tua, 15 anak migran, 5 guru Pusat Pembelajaran Komunitas (CLC), dan 3 perwakilan LSM. Analisis tematik digunakan untuk mengidentifikasi pola dan kategori yang kemudian diorganisasikan ke dalam tema-tema yang mencerminkan pengalaman individu dan tantangan kebijakan struktural.
Temuan utama penelitian ini mengungkapkan adanya kondisi “eksklusi terstruktur di tengah inklusi normatif” (structured exclusion despite normative inclusion). Meskipun Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC) dan memiliki kerangka ASEAN yang mengakui hak anak migran, dalam praktiknya, anak-anak ini tetap menghadapi hambatan besar dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan hukum, dan integrasi sosial. Hambatan paling menonjol adalah akses ke sekolah formal. Sekolah umum di Malaysia umumnya memerlukan dokumen resmi seperti paspor, visa, dan izin tinggal, yang sering kali tidak dapat dipenuhi oleh keluarga migran, terutama mereka yang tidak memiliki dokumen. Persyaratan administratif ini mengubah status imigrasi menjadi mekanisme eksklusi pendidikan. Sebagai respons, Pusat Pembelajaran Komunitas (CLC) yang didirikan oleh LSM dan asosiasi migran muncul sebagai alternatif. Namun, CLC ini beroperasi tanpa akreditasi formal dan pendanaan yang berkelanjutan, sehingga menciptakan kebuntuan pendidikan: anak-anak mungkin mendapatkan keterampilan dasar tetapi tidak dapat mentransfernya menjadi kualifikasi yang diakui untuk mobilitas akademik atau kejuruan yang lebih tinggi.
Penelitian ini juga menyoroti bagaimana kerentanan sosial-ekonomi memperparah kerentanan pendidikan. Kesulitan finansial sering memaksa anak-anak untuk tidak hadir secara teratur, putus sekolah, atau terlibat dalam pekerjaan informal. Eksklusi pendidikan dengan demikian menjadi antargenerasi, mereproduksi siklus pekerjaan berketerampilan rendah dan marginalisasi sosial. Dari perspektif keamanan manusia, penolakan pendidikan dan perlindungan hukum merupakan ancaman mendasar terhadap kesejahteraan dan potensi pengembangan anak, yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan langsung tetapi juga keamanan jangka panjang dan peluang hidup mereka.
Studi ini berkontribusi pada literatur dengan memperluas pendekatan berbasis hak dalam tata kelola migrasi, menunjukkan bagaimana komitmen normatif justru menghasilkan eksklusi ketika mekanisme implementasi lemah. Konsep “eksklusi terstruktur di tengah inklusi normatif” menangkap paradoks ini. Penelitian ini juga memperkaya teori masa kanak-kanak transnasional dengan menunjukkan bagaimana anak-anak migran menavigasi rezim pendidikan yang terfragmentasi yang beroperasi lintas batas namun tetap terputus satu sama lain. Fragmentasi institusional ini menghasilkan kerentanan unik yang memerlukan respons kebijakan transnasional, bukan intervensi nasional semata.
Implikasi kebijakan dari penelitian ini mencakup perlunya sistem penerimaan sekolah yang fleksibel terhadap dokumentasi, yang memisahkan akses pendidikan dari penegakan imigrasi. Kedua, jalur akreditasi untuk CLC harus dilembagakan melalui kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Ketiga, koordinasi pendidikan lintas batas diperlukan untuk memastikan kesinambungan bagi anak-anak yang berpindah antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, model pendanaan pendidikan yang berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, kontribusi pengusaha, dan donor internasional sangat penting. Para pekerja sosial, LSM, dan pendidik komunitas memainkan peran perantara yang kritis dan harus diintegrasikan ke dalam kerangka perlindungan anak transnasional yang lebih luas.
Kesimpulannya, eksklusi pendidikan yang dialami anak-anak pekerja migran Indonesia di Johor mencerminkan kondisi eksklusi terstruktur di tengah inklusi normatif. Meskipun konvensi internasional, kerangka ASEAN, dan hukum nasional secara formal mengakui anak migran sebagai pemegang hak, kebijakan migrasi yang restriktif, persyaratan dokumentasi, dan koordinasi lintas batas yang lemah terus mencegah banyak anak mengakses pendidikan formal dan perlindungan sosial. Akibatnya, pengakuan hukum sering kali tetap simbolis daripada substantif. Mengatasi masalah ini memerlukan lebih dari sekadar komitmen normatif; negara-negara anggota ASEAN, khususnya Indonesia dan Malaysia, harus memperkuat kerja sama bilateral melalui penerimaan sekolah yang fleksibel terhadap dokumentasi, mekanisme akreditasi untuk CLC, pendanaan pendidikan yang berkelanjutan, dan sistem perlindungan anak yang terintegrasi. Tanpa reformasi tersebut, anak-anak migran akan terus mengalami pengakuan formal atas hak-hak mereka sementara tetap secara material dikecualikan dari peluang pendidikan yang setara dan inklusi sosial yang penuh.
Penulis: Irfan Wahyudi, Mochamad Kevin Romadhona, Sri Endah Kinasih, Rachmah Ida
Detail tulisan ini dapat dilihat di: https://scholar.unair.ac.id/en/publications/educational-access-for-indonesian-migrant-worker-children-in-joho/
