Kekebalan Hukum dan Tanggung Jawab Hukum dalam Pertolongan Darurat
Jurnal ini mengkaji ketidakpastian hukum terkait pemberian pertolongan dalam keadaan darurat di Indonesia, khususnya tidak adanya perlindungan hukum bagi individu yang secara sukarela membantu orang lain dalam situasi berbahaya. Penulis berpendapat bahwa sistem hukum Indonesia belum mengakui secara memadai Good Samaritan Doctrine (Doktrin Good Samaritan), sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang mungkin enggan memberikan


