
Pengujian Peraturan Kebijakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia belum mengakomodir dua bentuk perlindungan hukum baik preventif maupun represif pada masyarakat atas sebuah peraturan kebijakan. Perlindungan hukum preventif sebagai langkah antisipatif terhadap adanya










