
Tanggung Gugat Maskapai Penerbangan dalam Pengangkutan Jenazah
Kedudukan Jenazah Dalam Undang-Undang Angkutan Udara Internasional Dan Nasional Telah Diposisikan Sebagai Kargo. Secara Eksplisit, Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun










