Problematika Keputusan Tata Usaha Negara yang Bersifat Fiktif Positif Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Kehadiran Peradilan Administrasi merupakan conditio sine quo non bagi pemenuhan status dan legitimasi negara hukum. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun