Universitas Airlangga Official Website

Edukasi Wakaf Tunai Melalui YouTube

Edukasi Wakaf Tunai Melalui YouTube
Sumber: Bank Mega

Wakaf uang, yang dikenal juga sebagai sadaqah jariyah, adalah bentuk wakaf yang dikelola oleh nadzir (pengelola wakaf) untuk tujuan yang mulia. Dalam lingkup keuangan sosial Islam, wakaf memiliki peran penting sebagai instrumen yang memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi secara kolektif dengan memberikan donasi dalam bentuk uang, yang kemudian dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat jangka Panjang demi kesejahteraan umat.

Popularitas wakaf tunai di seluruh dunia telah meningkat seiring dengan fatwa yang dikeluarkan oleh para mufti. Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara resmi mendukung transaksi wakaf uang, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang prosedur pelaksanaan wakaf. Pemerintah menunjuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan dana wakaf uang. Fatwa tersebut memungkinkan umat Islam di Indonesia berwakaf dalam bentuk aset bergerak, termasuk uang, surat berharga, dan benda bergerak lainnya. Regulasi ini juga telah mendorong minat masyarakat untuk berwakaf uang.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia sebenarnya sangat besar, yaitu mencapai Rp180 triliun pada tahun 2020. Namun, kenyataannya, dana wakaf uang yang berhasil dikumpulkan hingga Maret 2022 baru mencapai Rp1,4 triliun, jumlah yang masih jauh dari harapan. Sebagai perbandingan, zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berhasil mengumpulkan dana hingga Rp22,43 triliun pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun wakaf uang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan sosial, instrumen ini masih tertinggal dibandingkan dengan instrumen sosial Islam lainnya seperti zakat dan infaq. Wakaf uang membutuhkan perhatian lebih agar dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Rendahnya Literasi Wakaf Tunai di Indonesia

Salah satu tantangan utama penggalangan wakaf tunai di Indonesia adalah rendahnya literasi tentang wakaf. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), tingkat literasi wakaf hanya mencapai 50,48 dari skala 100. Skor Pemahaman Dasar Literasi Wakaf adalah 57,67, sedangkan Pemahaman Lanjutan hanya mencapai 37,97. Lebih lanjut, survei yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Indonesia dengan melibatkan 753 responden menunjukkan bahwa hanya separuh dari mereka yang memiliki pengetahuan dasar tentang wakaf uang, sementara tingkat inklusi bahkan lebih rendah, hanya 28,2%. Selama ini, Sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa wakaf hanya diperuntukkan untuk tujuan keagamaan, seperti pembangunan masjid dan sekolah agama. Kebanyakan individu ragu untuk keluar dari praktik wakaf tradisional karena takut melanggar prinsip syariah.

Pemahaman terhadap wakaf uang sangat penting karena dapat memengaruhi kesadaran dan perilaku masyarakat. Dengan pengetahuan yang lebih luas, masyarakat dapat terdorong untuk berkontribusi dalam wakaf uang. Sayangnya, minimnya promosi dan edukasi tentang wakaf uang membuat potensi sosial ekonomi dari instrumen ini belum dimanfaatkan secara optimal. Salah satu Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi wakaf tunai adalah melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan pada awal tahun 2021. Namun, setahun setelah Gerakan ini diresmikan oleh presiden, realisasi pengumpulan wakaf uang masih sangat rendah, hanya mencapai sekitar 0,78% dari potensi yang ada, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2022.

Peningkatan Literasi Wakaf Tunai Melalui Media Digital

Media memiliki peran besar dalam membentuk persepsi positif masyarakat terhadap wakaf uang. Informasi yang disebarluaskan melalui media dapat membantu meningkatkan kesadaran dan keyakinan umat Muslim tentang manfaat wakaf uang, sehingga mereka lebih terdorong untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, peran media dan edukasi literasi wakaf menjadi kunci dalam mengembangkan wakaf uang di Indonesia.

Di era digital, media sosial menjadi alat yang sangat efektif untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang wakaf tunai. YouTube, sebagai platform berbagi video, memiliki peran besar dalam media sosial dengan jangkauan luas dan akses mudah. Saluran YouTube sering menjadi wajah utama perusahaan, mendukung kampanye komunikasi yang efektif melalui pemasaran viral. Selain menarik perhatian, video juga meningkatkan edukasi dengan melibatkan pengguna secara aktif.

Upaya Edukasi Wakaf Tunai melalui YouTube: Apa Saja yang sudah Dilakukan?

Sebagai  platform video terbesar di Indonesia, YouTube memiliki potensi yang tinggi untuk menjadi sarana promosi wakaf tunai. Meskipun begitu, penelitian terbaru menunjukkan bahwa konten tentang wakaf tunai di YouTube masih sangat terbatas, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Analisis terhadap 29 video YouTube yang membahas wakaf tunai mengungkapkan bahwa mayoritas video tersebut berasal dari pemerintah dan ulama, sedangkan kontribusi dari nazhir masih sangat minim. Salah satu hal menarik dalam edukasi wakaf uang adalah upaya menjelaskan perbedaan antara “wakaf uang” dan “wakaf melalui uang.” Banyak masyarakat menganggap keduanya sama, padahal sebenarnya berbeda. Untuk meluruskan pemahaman ini, sejumlah video dibuat untuk memberikan panduan praktis cara berdonasi wakaf uang, khususnya melalui platform digital.

Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa sebagian besar video menggunakan format ceramah atau “one-man show,” dan hanya sedikit yang memilih format animasi atau podcast. Padahal, pemilihan format video sangat penting karena memengaruhi popularitas. Video dengan format animasi dengan durasi yang singkat namun padat lebih menarik perhatian dibandingkan video wawancara atau diskusi santai.

Video edukasi di YouTube juga memuat informasi tentang potensi wakaf uang dan cara berdonasi, termasuk video yang menjelaskan bahwa wakaf uang bisa dimulai dengan jumlah kecil, seperti Rp10.000. Pesan ini penting untuk menghilangkan anggapan bahwa hanya orang kaya yang bisa berwakaf. Dengan edukasi ini, masyarakat diharapkan lebih tertarik untuk memulai wakaf uang, terutama karena donasi kini bisa dilakukan dengan mudah melalui saluran digital.

Peran Pemerintah dan Kreator Digital dalam Edukasi Wakaf Tunai: Apa yang Perlu Dilakukan?

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh para creator digital untuk meningkatkan literasi wakaf tunai melalui kanal YouTube. Pertama, video yang membahas tentang wakaf tunai sebaiknya selalu menyoroti definisi dan karakteristik wakaf tunai. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih memahami tujuan dan manfaat wakaf uang, serta mendorong partisipasi yang lebih luas dalam praktik wakaf ini. Pemahaman terhadap konsep dasar wakaf uang sangat penting, mengingat banyak orang masih bingung membedakannya dengan infaq atau sedekah. Hal ini tercermin dari komentar pengguna yang sering menyarankan agar dana wakaf uang digunakan untuk membantu orang miskin dan anak yatim, bukan untuk pemerintah.  Kedua, melibatkan influencer terkenal. Para influencer ini dikenal sebagai sumber informasi terpercaya di komunitas daring. Mereka tidak hanya memberikan saran, tetapi juga memengaruhi cara pandang orang lain terhadap isu tertentu. Dengan pendekatan ini, mereka mampu menarik perhatian masyarakat terhadap wakaf uang, dan memberikan arahan tentang bagaimana bertindak atau berkontribusi. Ketiga, creator digital sebaiknya tidak hanya focus pada konten, tapi juga pada kualitas video dan editing. Format video yang menarik dapat meningkatkan pemahaman donatur wakaf uang, yang pada akhirnya dapat mengoptimalkan pengumpulan wakaf uang. Terakhir, untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan audiens, para creator digital harus memastikan bahwa konten yang mereka buat dan unggah ke YouTube sesuai dengan keahlian, keterampilan, atau pengalaman mereka terkait dengan topik video.  

Penulis: Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A.

Link: https://scholar.unair.ac.id/en/publications/what-is-done-and-what-is-left-to-be-done-an-investigation-of-yout

Baca juga: Model Wakaf dan Keberlanjutan Industri Pariwisata