FH News (13/02/2026) | Materi mengenai persaingan usaha disampaikan oleh Ridho Jusmadi sebagai anggota KPPU pada tahun 2024-2029 pada sebuah kegiatan akademik yang diselenggarakan oleh FH UNAIR, berhasil menyoroti pentingnya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Dalam pemaparannya, Ridho menegaskan bahwa persaingan usaha merupakan upaya pelaku usaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama pada level yang setara. Persaingan tidak semata-mata dimaknai sebagai kompetisi bisnis, tetapi juga sebagai mekanisme strategis untuk menjaga efisiensi pasar dan mendorong inovasi.
Persaingan usaha juga diposisikan sebagai bagian integral dari demokrasi ekonomi. Konsep level playing field menjadi landasan utama, di mana setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Dengan persaingan yang berjalan secara wajar, pasar diharapkan mampu menciptakan harga yang kompetitif, meningkatkan kualitas produk, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan konsumen dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kerangka hukum nasional, pengawasan terhadap dinamika persaingan usaha dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini berperan dalam memastikan aktivitas bisnis berjalan sesuai prinsip persaingan sehat. Pengaturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, hingga penyalahgunaan posisi dominan. Di sisi lain, hukum persaingan usaha tetap mengenal sejumlah pengecualian, seperti yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, standar teknis, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: ALC FH UNAIR Rilis Jadwal Pelatihan dan Sertifikasi 2026, Hadirkan Program Kompetensi Hukum Berkelanjutan
Sosok Rhido Jusmadi selain dikenal sebagai komisaris, ia juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR). Kiprahnya menjadi refleksi bahwa pemahaman hukum persaingan usaha tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga memiliki peran strategis dalam praktik ekonomi. Secara keseluruhan, materi yang disampaikan meneguhkan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya pasar yang adil, dinamis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




