Humas (16/4/2023) | Badan semi otonom Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia (SMHI) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyelenggarakan seminar “Sekolah Advokasi: Legal Opinion as a Solution to Legal Problems” pada Sabtu (15/4/2023). Seminar yang dilaksanakan secara hybrid yaitu offline di Aula Pancasila, Gedung A FH UNAIR dan online melalui Zoom Meeting itu mengundang pakar hukum tata negara FH UNAIR, Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M., serta advokat Edward Dewaruci Counsellor at Law, Edward Dewaruci, S.H., M.H.
Aris menyampaikan materi mengenai “Pengantar dan Dasar Legal Opinion”. Sebelum menjelaskan apa itu legal opinion, Aris menerangkan tentang legal audit. Legal audit merupakan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi. Legal audit bertujuan untuk menelaah dan mengkaji kasus hukum, sekaligus sebagai uji peatuhan dari aspek hukum. Penelaahan dan pengkajian atas kasus hukum inilah yang dituangkan melalui legal opinion.
“Legal opinion atau pendapat hukum mulai dikenal dalam praktik di Indonesia dalam transaksi komersial internasional dan saat berhadapan dengan penasihat hukum asing. Legal opinion harus dipersiapkan oleh penasihat hukum Indonesia bagi berlakunya suatu perjanjian. Jadi, pada dasarnya legal opinion adalah catatan hukum yang berisikan pandangan dari ahli hukum terhadap suatu permasalahan yang telah, sedang, ataupun akan dialami oleh seseorang serta memuat solusi hukum atas permasalahan tersebut,” tutur Wakil Dekan II FH UNAIR tersebut.
Dalam menyusun legal opinion, sambungnya, diperlukan penguasaan materi, penguasaan dasar hukum, obyektifitas, susunan yang runtut, penggunaan bahasa yang tepat, dan pemberian solusi yang tepat. Untuk menguasai materi, seorang Sarjana Hukum harus melakukan interview kepada para pihak, mendapatkan dan mempelajari dokumen otentik yang berhubungan dengan permasalahan, serta melakukan observasi secara langsung. Obyektifitas juga penting karena penyampaian legal opinion harus independen, tidak memihak siapa pun termasuk pada klien. Penyampaian pendapat hukum secara obyektif akan memberikan gambaran yang komprehensif bagi klien mengenai posisi hukum kasusnya.
“Sistematika legal opinion terdiri dari fakta hukum, isu hukum, dasar hukum, analisis, pendapat hukum, kesimpulan, dan solusi. Jadi, dalam membuat legal opinion, pertama harus mengumpulkan dokumen dan informasi terlebih dahulu, kemudian menganalisisnya, lalu mengumpulkan peraturan perundang-undangan, baru melakukan analisis hukum dan membuat pendapat hukum,” terang pengajar mata kuliah Ilmu Negara itu.
Pemateri kedua, Edward Dewaruci, memaparkan peran legal opinion dalam penyelesaian masalah sengketa pemilihan umum. Legal opinion, ujarnya, dapat menjelaskan posisi kasus diikuti dengan analisis kasus agar menemukan solusi hukum secara tepat. Forum penyelesaian sengketa pemilihan umum dapat menggunakan legal opinion sebagai rujukan untuk mencari solusi dalam proses mediasinya.
“Contohnya pada sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang calon peserta pemilihan umum dan tindak pidana money politics, itu bisa digunakan legal opinion sebagai bahan rujukan mencari solusi,” tukas Edward Dewaruci.
Penulis : Dewi Yugi Arti