Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 88 Tahun 2015, perusahaan harus membangun tata kelola perusahaan yang baik secara efektif. Kualitas audit internal merupakan salah satu mekanisme tata kelola dalam korporasi untuk mencapai akuntabilitas dan transparansi internal (Rahayu et al., 2020). Auditor internal juga membantu sistem tata kelola perusahaan yang berperan sebagai pengawas dan memberikan jasa audit yang sifatnya membantu perusahaan untuk berkinerja lebih baik (Ferry et al., 2017). Saat ini peran audit internal juga dapat memberikan jasa konsultasi bagi manajemen di berupa saran atau rekomendasi atas kualitas kinerja, keamanan lingkungan bisnis, bahkan audit lingkungan (Gramling et al., 2004). Contoh lain, auditor internal diminta untuk memberikan jasa konsultasi dalam aktivitas bisnis seperti akuisisi, merger, dan aliansi strategis (Brody & Lowe, 2000).
Namun, ada kekhawatiran mengenai ambiguitas peran auditor internal (Ahmad et al., 2009) karena tujuan fungsi audit internal mungkin berbeda, bergantung pada konteks organisasi masing-masing. Studi sebelumnya menunjukkan bahwa aktivitas dan nilai auditor internal agak tidak jelas (Lenz & Hahn, 2015). Semakin serius tentang bagaimana auditor internal berfungsi untuk memainkan perannya secara independen dan objektif, karena layanan konsultasi dapat menimbulkan konflik kepentingan antara auditor internal dan manajemen (Brody & Lowe, 2000). Kekhawatiran ini menyebabkan mempertanyakan efektivitas auditor internal dalam memberikan nilai dan meningkatkan operasi Perusahaan.
Dalam hierarki perusahaan, manajemen puncak yang berperan penting dalam keputusan investasi yang efisien adalah CEO (Ullah, Majeed, et al., 2021). Ini menyimpulkan bahwa CEO memutuskan investasi dan pembiayaan (Hoitash et al., 2016). Oleh karena itu, ada kemungkinan fungsi audit internal tidak akan mempengaruhi keputusan investasi secara signifikan karena mereka tidak dapat mengoptimalkan bantuan mereka melalui pekerjaan mereka yang tidak konsisten. Pada akhirnya, satu-satunya pembuat keputusan terkait investasi adalah CEO dan CFO. Oleh karena itu, kami memiliki pertanyaan tentang bagaimana peran fungsi audit internal akan memberikan informasi yang cukup bagi manajemen untuk membuat keputusan investasi yang tepat.
Metode Penelitian dan Hasil
Ardianto, Nadia Anridho, Agnes Aurora Ngelo, Wulandari Fitri Ekasari, dan Imran Haider melalui penelitian ini ingin menguji tentang bagaimana hubungan antara fungsi audit internal terhadapat efisiensi investasi Perusahaan. Penelitian ini menggunakan data perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2016–2019 untuk melihat hubungan antara fungsi audit internal dengan efisiensi investasi. Periode data ini kami gunakan untuk menghindari adanya bias yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 di Indonesia. Informasi terkait fungsi audit internal diperoleh melalui proses pengumpulan langsung dari laporan tahunan perusahaan, dan data keuangan diperoleh melalui database OSIRIS.
Dari 1.360 observasi tahun perusahaan, Kami menemukan bahwa fungsi audit internal berpengaruh negatif terhadap efisiensi investasi perusahaan. Hal ini menyiratkan bahwa fungsi audit internal memiliki peran yang kecil dalam memberikan layanan nilai tambah terkait keputusan investasi dalam konteks perusahaan publik yang terdaftar di Indonesia. Hasil kami kuat untuk uji endogenitas regresi Dua Tahap Heckman. Oleh karena itu, dalam konteks keputusan strategis perusahaan seperti efisiensi investasi, kami mendokumentasikan bahwa fungsi audit internal tidak secara efisien meningkatkan efisiensi keputusan investasi perusahaan di lingkungan perusahaan publik Indonesia.
Analisis tambahan juga dilakukan untuk memberikan tambahan wawasan baru dari hasil utama penelitian ini. Hasil kedua dari analisis tambahan yang dilakukan dengan menambahkan variabel moderasi berupa BIG4 menujukkan bahwa fungsi audit internal pada perusahaan yang diaudit oleh perusahaan Big Four cenderung memiliki efisiensi investasi. Tes tambahan ini menunjukkan bahwa fungsi audit internal tidak meningkatkan efisiensi investasi perusahaan. Sementara, hasil ketiga kami menguji setiap proksi fungsi audit internal pada efisiensi investasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perantara beberapa personel audit internal (IASIZE) dan auditor internal bersertifikat (IACERT) berhubungan negatif signifikan dengan efisiensi investasi pada tingkat 5%. Ini menyiratkan bahwa setiap proksi berhubungan negatif dengan efisiensi investasi.
Kami berharap hasil ini dapat menambah wawasan dan literatur mengenai fungsi audit internal di Indonesia. Selain itu, hasil penelitian ini memberikan kontribusi tentang bagaimana fungsi audit internal bekerja akan memberikan rekomendasi yang relevan kepada manajemen. Auditor internal tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga dapat berperan sebagai konsultan dalam memberikan tantangan dan rekomendasi yang konstruktif kepada CEO. Dengan mengidentifikasi kesenjangan atau kelemahan dalam sistem dan proses organisasi, serta memberikan solusi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan, posisi auditor internal dapat membantu CEO untuk terus mendorong perbaikan dan mencapai tujuan organisasi dengan lebih baik.
Penulis: Nadia Anridho, S.Ak., MBA.,Ph.D.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
https://www.tandfonline.com/doi/epdf/10.1080/23311975.2023.2242174?needAccess=true&role=button
Ardianto, A., Anridho, N., Ngelo, A. A., Ekasari, W. F., & Haider, I. (2023). Internal audit function and investment efficiency: Evidence from public companies in Indonesia. Cogent Business & Management, 10(2), 2242174.