Guru Besar Antropologi Ekologi Urun Rembug Kebijakan Penanganan Karhutla

387 Views•3 minutes read

UNAIR NEWS – Karhutla saat ini menjadi persoalan serius bukan hanya di Indonesia namun juga di kawasan Asean. Di balik kebakaran hutan dan lahan, terdapat persoalan yang tidak hanya mencakup aspek ekologis, namun juga tata kelola lingkungan yang berdampak pada ekosistem, kesehatan, keberlanjutan ekonomi, dan keberlangsungan hidup satwa di hutan Indonesia. Lantas, bagaimana model kebijakan berperan dalam penanganan karhutla?

Persoalan tersebut dibahas dalam Zoominar Sharing Session bertajuk “Karhutla di Indonesia: Urun Rembug Akademik untuk Memahami Masalah dan Strategi Mengatasinya” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) berkolaborasi  dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kelompok Riset Dinamika Masyarakat Hutan. Kolaborasi ini menghadirkan para pakar dari Universias Airlangga (UNAIR), BRIN, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), European Forest Forest Institute  (EFI), Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PRMB) pada Rabu (28/10/2026).

Prof Dr H Muhammad Adib Drs MA, Guru Besar Antropologi Ekologi sekaligus Koordinator Laboratorium Manusia, Budaya, dan Ragawi (Lab. MaBuRag) FISIP Universitas Airlangga (UNAIR), dalam forum ini menyoroti perlunya memahami karhutla mendasarkan pada keterkaitan empat anasir filosofis pokok yakni api, air, tanah, dan udara, serta relasi warga masyarakat (budaya) dengan lingkungan. Karhutla adalah tersebab utama oleh relasi antara anasir tanah (gambut), api, dan air. Sedangkan udara merupakan anasir terdampak dari sebab utama.

“Perspektif ini digunakan untuk mengevaluasi paradigma kebijakan penanganan karhutla yang selama ini masih bertumpu pada pengaturan terpusat oleh negara (Hardinian) menuju tata kelola sumber daya bersama (Ostromian),” jelas Prof Adib.

Dalam pemaparan berjudul “Mendekonstruksi Tirani Kebijakan dan Membangun Tata Kelola Gambut Berbasis Governing the Commons,” Prof. Adib meminjam kerangka berfikir dialektis ala GWF Hegel. Sebagai tesis, lahan gambut adalah kesatuan hidrologis yang berkarakter melekat pada air. Saat dipisahkan, otomatis yang datang adalah anasir api. Kondisi ini diperparah oleh udara (angin) yang panas (El Nino). Tesis ini berhadapan dengan Antitesis I, II dan III berupa krisis lintas batas (ASEAN) 2026 dengan 793 titik panas, mitos kambing hitam El Niño dan masyarakat adat hingga kegagalan tata kelola kontrol terpusat (Hardin).

Sebagai sintesis, ia menggagas Model Dialektis “Sains Satelit x Kedaulatan Tapak”. Melalui legalitas, warga tapak memiliki otoritas penuh dalam mengontrol pintu kanal pintar (smart canal blocking) berbasis data BRIN. Pendekatan ini dikunci oleh penegakan Strict Liability dengan menjadikan maksimal batas kritis tinggi muka air tanah (TMAT) -0,4 meter sebagai Standar Baku Air Tanah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution and Climate Change (AATHPC).

Menjawab pertanyaan peserta forum mengenai solusi lemahnya law enforcement Karhutla, Prof. Adib menegaskan pentingnya kolaborasi multi stakeholder enam elemen (hexa helix governace model) meliputi negara/pemerintah (pusat sampai daerah); dunia usaha/industri (Dudi); Akademisi (PT/BRIN); komunitas / LSM; filantropi, dan Media.

“Kalangan akademisi harus berkolaborasi dengan lima stakeholder lainnya untuk berkontribusi dalam mewujudkan tiga pilar. Pertama, katalis penegasan hukum (strict liability) sampai ke daerah yang koersif untuk pengikat sinergi dua pilar lainnya. Kedua (makro) sains Satelit dan telemetri, yang mewakili objektivitas ekologis dan transparansi data berskala regional (ASEAN). Ketiga, kedaulatan tapak (mikro), berupa otonomi lokal, kearifan masyarakat Peduli api (MPA) dan tata kelola mandiri kolektif di akar rumput,” terangnya..

Penulis: Nasywa Kaffa dan Aisyah An Aafi

Accessibility ✕
Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia English English
Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top