UNAIR – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan negara untuk melindungi kekayaan intelektual dari penyalahgunaan, penjiplakan, dan pemalsuan. Ketua LIPJHKI UNAIR, Prof Hery Purnobasuki MSi Phd menjabarkan HKI terdiri dari beberapa jenis, yakni merk, paten, desain industri, hak cipta, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Baca Juga:
Mengenal Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Karyamu