Di tengah keragaman yang menjadi ciri utama dunia modern, kebebasan beragama berdiri sebagai salah satu hak fundamental manusia yang harus dijaga. Hari Kebebasan Beragama Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 16 Januari, bukan hanya sekadar momen simbolik. Hari ini menjadi refleksi atas perjuangan panjang manusia untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan menjalani hidup sesuai nilai-nilai spiritual masing-masing tanpa ancaman, diskriminasi, atau kekerasan.
Namun, kenyataan yang dihadapi dunia saat ini memperlihatkan gambaran yang kompleks. Di banyak tempat, agama menjadi sumber kekuatan dan perdamaian, tetapi juga kerap disalahgunakan sebagai alat untuk membenarkan kekerasan, diskriminasi, dan intoleransi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebebasan beragama benar-benar menjadi kenyataan global atau hanya idealisme yang masih jauh dari pencapaian?
Lebih dari Sekadar Hak
Kebebasan beragama diakui secara universal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tepatnya pada Pasal 18, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memeluk agama, mengganti keyakinan, serta mengekspresikan iman secara individu maupun kolektif.
Namun, kebebasan beragama lebih dari sekadar hak formal yang tertulis di atas kertas. Ia adalah fondasi bagi kehidupan sosial yang damai dan inklusif. Dalam masyarakat yang menghormati kebebasan beragama, perbedaan tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai sumber kekayaan intelektual dan budaya. Nilai-nilai seperti toleransi, saling menghormati, dan kebersamaan berkembang subur di lingkungan yang menjunjung tinggi kebebasan ini.
Sayangnya, dunia masih jauh dari kondisi ideal tersebut. Di banyak negara, kebebasan beragama menghadapi ancaman serius. Baik dalam bentuk pembatasan resmi oleh pemerintah maupun diskriminasi sosial yang mengakar.
Realitas Gelap Pembatasan Beragama
Laporan Pew Research Center tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 80 negara di dunia memiliki tingkat pembatasan beragama yang tinggi. Di beberapa wilayah, kebijakan pemerintah secara langsung membatasi praktik keagamaan tertentu dengan alasan keamanan nasional atau stabilitas politik. Sementara itu, di tempat lain, kelompok agama minoritas menghadapi tekanan sosial, diskriminasi, dan bahkan kekerasan fisik.
Ambil contoh komunitas Rohingya di Myanmar, yang selama bertahun-tahun menjadi korban penindasan sistematis karena keyakinan agama mereka. Tidak hanya kehilangan hak untuk beribadah, mereka juga menghadapi pembantaian massal dan pengusiran paksa dari tanah kelahiran mereka. Fenomena serupa terjadi di wilayah lain, di mana kelompok minoritas agama sering kali dipinggirkan atau menjadi sasaran kebencian.
Di sisi lain, terdapat negara-negara yang memberlakukan hukum teokratis yang secara de facto memaksakan satu agama sebagai norma universal. Ini tidak hanya membatasi kebebasan individu untuk memeluk keyakinan lain, tetapi juga menciptakan diskriminasi struktural yang sulit dihapuskan. Dalam kasus ini, kebebasan beragama tidak hanya dirampas; keberagaman itu sendiri dianggap sebagai ancaman.
Tantangan di Tengah Era Digital
Dalam era digital yang menawarkan kebebasan berekspresi tanpa batas geografis, ironi muncul ketika kebencian berbasis agama semakin marak. Media sosial, yang seharusnya menjadi sarana untuk menyuarakan nilai-nilai toleransi, sering kali disalahgunakan untuk menyebarkan retorika kebencian, disinformasi, dan polarisasi berbasis agama.
Di Indonesia, kasus ujaran kebencian berbasis agama kerap menghiasi linimasa media sosial. Perbedaan pandangan teologis yang seharusnya menjadi ruang diskusi intelektual sering kali berubah menjadi ajang perpecahan. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama tidak hanya tentang hak untuk percaya, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan dalam keberagaman.
Jalan Menuju Kebebasan Beragama yang Lebih Nyata
Mewujudkan kebebasan beragama sebagai realitas global memerlukan upaya kolektif dari berbagai pihak: pemerintah, lembaga internasional, masyarakat sipil, dan individu. Pemerintah harus berperan aktif dalam melindungi kelompok agama minoritas dan menegakkan hukum yang menjamin kebebasan beragama. Di sisi lain, organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa perlu terus mengadvokasi pentingnya kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat ditawar.
Pendidikan juga memegang peranan kunci dalam menciptakan masyarakat yang toleran. Dengan mengenalkan nilai-nilai keberagaman dan inklusi sejak usia dini, kita dapat membentuk generasi yang lebih menghargai perbedaan. Selain itu, platform digital harus digunakan secara bijaksana untuk menyebarkan pesan damai dan melawan ujaran kebencian.
Sebuah Panggilan untuk Bertindak
Hari Kebebasan Beragama Sedunia bukan sekadar perayaan, melainkan panggilan untuk bertindak. Hari ini mengingatkan kita bahwa kebebasan beragama adalah hak yang harus diperjuangkan setiap hari, di mana pun kita berada. Ketika kebebasan ini dirampas dari seseorang, itu adalah ancaman bagi kita semua.
Di dunia yang semakin terhubung, tanggung jawab untuk menjaga kebebasan beragama tidak hanya berada di pundak mereka yang berkuasa, tetapi juga pada kita sebagai individu. Dengan memilih untuk menghormati perbedaan, menolak kebencian, dan memperjuangkan keadilan, kita dapat menciptakan dunia yang benar-benar inklusif.
Karena kebebasan beragama bukan hanya soal keyakinan; ia adalah soal kemanusiaan. Mari kita jadikan Hari Kebebasan Beragama Sedunia sebagai momentum untuk melangkah menuju dunia yang lebih adil dan damai bagi semua.
Penulis: Alia Dewi Kartika, Mahasiswa S1 Teknik Biomedis FST UNAIR





