Sektor ekspor perikanan Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dan mencapai nilai ekspor sebesar USD 7,13 miliar pada tahun 2022 sebuah bukti nyata atas besarnya potensi kelautan Indonesia serta meningkatnya permintaan global terhadap produk perikanan Indonesia seperti udang, tuna, cumi-cumi, dan kepiting. Tren peningkatan ini tidak hanya mencerminkan ketangguhan dan kemampuan adaptasi ekonomi maritim Indonesia, tetapi juga menegaskan peran strategis industri freight forwarding dan logistik serta akuakultur berorientasi ekspor dalam meningkatkan kinerja perdagangan nasional. Namun demikian, di balik perkembangan positif tersebut, ekspor produk perikanan masih sangat terikat dalam kerangka hukum, kelembagaan, dan logistik yang kompleks dan berlapis, yang memerlukan perhatian serta reformasi yang mendesak.
Secara hukum, sektor ekspor perikanan harus menavigasi tumpang tindih antara berbagai regulasi internasional dan nasional. Pada tingkat global, Indonesia wajib mematuhi ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), termasuk General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS), serta Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT). Instrumen-instrumen internasional ini bertujuan untuk menjamin persaingan yang adil, memastikan keamanan pangan, dan menghilangkan praktik perdagangan yang diskriminatif. Namun, kepatuhan terhadap standar-standar tersebut sering kali menjadi tantangan bagi Indonesia, terutama ketika menghadapi hambatan tarif dan non-tarif di pasar utama seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat. Tarif impor yang tinggi, akses perdagangan preferensial bagi pesaing regional, serta persyaratan sertifikasi produk yang ketat kerap membatasi daya saing dan akses Indonesia ke pasar global strategis.
Faktor lingkungan dan alam semakin memperburuk kondisi tersebut. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat rentan terhadap gangguan akibat perubahan iklim, mulai dari pola cuaca yang tidak menentu hingga kerusakan ekosistem laut. Tantangan-tantangan ini diatur oleh doktrin hukum lingkungan, seperti prinsip kehati-hatian (precautionary principle), yang mengharuskan negara mengambil langkah-langkah proaktif untuk memitigasi risiko lingkungan. Mengingat produk perikanan bersifat mudah rusak dan sangat sensitif terhadap suhu serta penanganan, kepatuhan terhadap standar kesehatan dan ketertelusuran bukan hanya menjadi tuntutan pasar, tetapi juga keharusan hukum. Penolakan ekspor akibat kontaminasi, ketiadaan sertifikasi, atau ketidakpatuhan terhadap standar higienitas dapat secara signifikan memengaruhi keandalan dan reputasi ekspor Indonesia.
Pada tingkat nasional, kerangka regulasi Indonesia masih terfragmentasi dan sering kali tidak koheren. Beberapa kementerian dan lembaga mengeluarkan kebijakan yang saling tumpang tindih, sehingga menimbulkan hambatan administratif, mempersulit dokumentasi ekspor, dan menunda proses pengeluaran barang. Para eksportir kerap dibebani dengan dokumen yang berulang, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), faktur, daftar kemasan, surat angkutan, serta sertifikat kesehatan. Ketidakefisienan administratif ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial yang dapat berujung pada keterlambatan pengiriman, sanksi, bahkan hilangnya kontrak internasional. Oleh karena itu, hukum administrasi publik memegang peran sentral dalam menjamin prosedur ekspor yang sah secara hukum, efisien, dan transparan.
Perusahaan freight forwarding dan logistik berperan sebagai perantara penting dalam ekosistem ini. Mereka menangani aspek hukum, teknis, dan operasional dalam pengangkutan lintas batas produk perikanan. Kemampuan mereka dalam mengoordinasikan proses kepabeanan, menjaga integritas rantai dingin, serta menangani pengiriman multimoda secara langsung memengaruhi keberhasilan ekspor perikanan Indonesia. Namun, perusahaan-perusahaan ini juga menghadapi berbagai kendala operasional, seperti keterbatasan infrastruktur pelabuhan, tingginya biaya transportasi, terbatasnya jumlah kapal berbendera nasional, serta kurangnya fasilitas penyimpanan dingin di sentra produksi terpencil. Meskipun inisiatif seperti sistem SEACOM dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 bertujuan untuk menutup kesenjangan tersebut, implementasinya masih belum merata, khususnya di wilayah-wilayah tertinggal. Untuk mewujudkan potensi penuh sektor ekspor perikanan, Indonesia perlu melaksanakan reformasi hukum dan kelembagaan yang komprehensif. Reformasi tersebut mencakup harmonisasi regulasi perdagangan, peningkatan koordinasi antarotoritas, serta investasi dalam infrastruktur ekspor, khususnya rantai dingin dan pusat logistik maritim. Selain itu, penguatan kapasitas sertifikasi dan pengujian menjadi hal yang sangat penting untuk memenuhi persyaratan SPS dan TBT internasional serta menurunkan tingkat penolakan produk. Pada saat yang sama, peningkatan ketertelusuran digital dan penyederhanaan dokumentasi ekspor akan meningkatkan efisiensi dan kepercayaan eksportir.
Tidak kalah penting, Indonesia perlu menjalankan strategi diplomasi perdagangan internasional yang proaktif. Negosiasi akses pasar yang lebih baik, pengamanan perjanjian perdagangan bilateral, serta penyelarasan standar nasional dengan norma global akan memungkinkan Indonesia bersaing secara setara di pasar internasional. Penguatan kerja sama antara eksportir, pelaku pengiriman, regulator, dan pemerintah daerah juga sangat krusial untuk membangun sistem ekspor perikanan yang terintegrasi dan tangguh. Meskipun sektor ekspor perikanan Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang menggembirakan, keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada kemampuan negara ini dalam mengatasi tantangan hukum, regulasi, lingkungan, dan infrastruktur. Kerangka kebijakan yang holistik dan terkoordinasi dengan baik, berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang kuat serta didukung oleh institusi yang efektif, merupakan kunci bagi transformasi Indonesia menjadi negara maritim yang berdaya saing global. Hanya melalui reformasi berkelanjutan dan kerja sama lintas sektor, Indonesia dapat menjamin keberlanjutan, kualitas, serta akses pasar global bagi ekspor perikanannya, sekaligus memberikan kontribusi penting bagi pembangunan nasional dan kedaulatan ekonomi.





