Dalam beberapa dekade terakhir, information retrieval telah mengalami transformasi signifikan akibat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi ini tidak hanya mengubah cara akses informasi menjadi lebih cepat dan mudah diakses oleh siapa saja dari mana saja, tetapi juga mempercepat proses digitalisasi koleksi perpustakaan dan materi pembelajaran. Digitalisasi memungkinkan perpustakaan mengubah koleksi fisik menjadi format digital yang dapat diakses secara daring. Selain itu, sumber informasi kini semakin beragam dan tidak terbatas pada perpustakaan; platform seperti Google Scholar, ResearchGate, dan basis data terbuka lainnya turut memperkaya ekosistem informasi global. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi pustakawan dalam mengelola informasi dan menyediakan akses yang mudah dan relevan bagi pengguna.
Proses digitalisasi dapat diterapkan pada jurnal, artikel, dan buku, dengan buku yang dikonversi dari format cetak menjadi buku elektronik untuk memudahkan akses. Digitalisasi ini didukung oleh regulasi seperti Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mengatur peningkatan akses melalui teknologi informasi, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memastikan proses ini dilakukan sesuai hukum dan memperhatikan hak penulis. Aturan ini diharapkan dapat mendorong minat baca dengan memperluas akses ke bahan bacaan dalam format digital. Namun, proses digitalisasi masih menjadi topik perdebatan, terutama terkait dengan kekhawatiran bahwa hak ekonomi dan hak cipta penulis bisa terpengaruh negatif karena distribusi yang lebih luas dari karya-karya digital. Meskipun demikian, dengan penerapan prosedur yang tepat, digitalisasi tetap dapat memberikan manfaat besar bagi penyebaran informasi dan akses pengetahuan yang lebih luas, tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak penulis.
Berikut adalah tantangan digitalisasi yang terkait dengan hak cipta, Undang-undang memberikan proteksi yang memadai bagi pemegang hak cipta dari koleksi yang didigitalisasi. Berdasarkan undang-undang hak cipta, terdapat dua jenis proteksi utama bagi penulis: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral meliputi hak penulis untuk diakui sebagai pencipta karya dan untuk menolak segala bentuk distorsi atau modifikasi yang dapat merusak integritas karya mereka. Hak ini tidak dapat ditransfer selama penulis masih hidup, tetapi dapat dialihkan setelah penulis meninggal dunia. Di sisi lain, hak ekonomi memberikan penulis hak eksklusif untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari karya mereka. Oleh karena itu, setiap penggunaan karya tersebut oleh pihak lain harus mendapatkan izin dari penulis atau pemegang hak cipta. Dengan memahami dan menghormati kedua jenis hak ini, proses digitalisasi dapat dilakukan dengan cara yang melindungi kepentingan penulis sekaligus memungkinkan akses yang lebih luas ke karya-karya mereka.
Proteksi kedua yang dapat diterapkan dalam digitalisasi koleksi perpustakaan adalah dengan memformulasikan hak untuk menggunakan dan mengelola akses terhadap koleksi digital tersebut secara lebih terstruktur. Proses digitalisasi memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengguna perpustakaan, terutama dalam mendukung aktivitas penelitian dan pembelajaran. Dengan koleksi digital, akses informasi menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak terbatas oleh jarak fisik, sehingga mendukung kemajuan akademik dan riset ilmiah. Di Indonesia, berbagai regulasi terkait perpustakaan menekankan peran perpustakaan sebagai institusi yang bertanggung jawab mengelola, mengorganisir, menyimpan, dan meminjamkan buku serta koleksi lainnya. Regulasi ini berada di bawah payung Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perpustakaan wewenang untuk mengelola koleksi sesuai dengan ketentuan hak cipta.
Walaupun undang-undang tersebut tidak secara spesifik menjelaskan batasan-batasan terkait materi yang dapat didigitalisasi atau dikopi oleh perpustakaan, terdapat ketentuan khusus yang memberikan perpustakaan hak untuk melakukan reproduksi dan repografi. Reproduksi ini dilakukan terutama untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Perpustakaan juga berfungsi sebagai deposit yang memungkinkan reproduksi karya tertulis yang ringkas atau sebagian dari koleksi, sesuai dengan permintaan pengguna. Tindakan ini dapat dilakukan ketika koleksi asli hilang atau rusak, dengan syarat penggunaannya hanya terbatas pada konteks pendidikan dan penelitian. Hal ini memastikan bahwa meskipun ada kerusakan atau hilangnya koleksi fisik, informasi yang terkandung dalam karya tersebut tetap dapat diakses dan dimanfaatkan secara legal dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan adanya proteksi dan regulasi yang jelas, perpustakaan dapat terus berperan sebagai pusat pengelolaan dan distribusi informasi ilmiah yang mendukung kemajuan pengetahuan dan riset, tanpa melanggar hak-hak pencipta karya.
Tingkat literasi digital, terutama dalam membaca buku dalam format elektronik, terus meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi. Buku elektronik (e-book) menjadi alternatif yang praktis dan efisien dibandingkan dengan buku cetak, dengan akses mudah melalui perangkat digital seperti smartphone, tablet, atau laptop. Dalam konteks pembelajaran jarak jauh dan penelitian, e-book memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh sumber informasi. Meskipun begitu, proses digitalisasi buku harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar hak cipta penulis. Perlindungan terhadap hak cipta, baik moral maupun ekonomi, harus dipertimbangkan secara matang dalam alih format dari cetak ke digital.
Di Indonesia, proses digitalisasi masih menghadapi tantangan, terutama karena lemahnya regulasi yang mengatur alih format buku cetak ke elektronik. Meskipun sudah ada undang-undang yang melindungi hak cipta, penerapan dan pengawasan terhadap proses ini masih kurang optimal. Kelemahan otoritas Perpustakaan Nasional Indonesia dalam mengelola dan mengkoordinasikan konversi buku cetak menjadi digital menjadi salah satu hambatan utama. Regulasi yang ada belum memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana buku dapat dikonversi secara legal dan etis, sehingga upaya digitalisasi di banyak perpustakaan berjalan lambat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kebijakan yang lebih kuat dan komprehensif yang mendukung digitalisasi tanpa mengabaikan hak-hak penulis.
Penulis: Dr. Drs. KOKO SRIMULYO, M.Si.
Baca juga: Dampak Investasi Teknologi Informasi dan Kapabilitas Organisasi terhadap Kinerja Organisasi





