Universitas Airlangga Official Website

Marak saat Agustusan, Pakar UNAIR Bagikan Langkah Proteksi Sound Horeg

Ilustrasi perangkat tata suara (sound system) berukuran raksasa atau sound horeg yang marak memeriahkan acara hiburan perayaan Agustusan (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)

UNAIR NEWS – Maraknya fenomena sound horeg pada perayaan HUT Kemerdekaan RI setiap bulan Agustus telah menjadi tradisi hiburan rakyat yang menyedot perhatian publik. Agar perayaan 17 Agustusan tersebut dapat dinikmati secara aman dan nyaman oleh semua pihak, aspek keselamatan serta kesehatan pendengaran masyarakat di sekitar lokasi acara penting untuk menjadi perhatian bersama.

Pakar Otologi dan Neurotologi Universitas Airlangga (UNAIR), dr Rosa Falerina SpTHT BKL Subsp NO K, memaparkan bahwa paparan suara berdesibel tinggi dengan dentuman sub-bass ekstrem menyimpan potensi bahaya nyata. Mulai dari risiko tuli permanen hingga gangguan sistem keseimbangan tubuh.

Rosa menjelaskan bahwa intensitas suara sound horeg umumnya berada di atas 120 desibel, setara dengan suara mesin pesawat terbang. Paparan intensitas sekuat ini sangat membahayakan rumah siput (koklea) dan sel-sel rambut (outer hair cells) di dalamnya.

“Suara yang sangat keras membuat sel rambut di dalam koklea bekerja ekstra hingga menjadi tidak bergerak (stuck) atau tumbang seperti hutan yang gundul. Jika sel-sel rambut ini rusak dan gugur, suara tidak akan memiliki jalan lagi untuk sampai ke otak,” ujar Rosa.

Ia menyebutkan bahwa fenomena telinga berdenging (tinnitus) pasca-mendengar suara keras sebenarnya merupakan bentuk alarm alami dari tubuh. “Denging itu sinyal awal bahwa sel rambut luar sedang terganggu. Jika terpaparnya singkat dan warga langsung menjauh, pendengaran masih bisa pulih. Namun jika terpapar lama dan berdengingnya menetap, gangguan pendengaran itu berisiko menjadi permanen,” jelas dosen Fakultas Kedokteran (FK) tersebut.

Lebih lanjut, selain gangguan pendengaran, dentuman bass frekuensi rendah dari sound horeg juga berpotensi memicu vertigo. Hal ini terjadi karena organ pendengaran dan sistem keseimbangan tubuh berada di lokasi yang saling berdekatan.

“Koklea itu bertetangga dengan sistem keseimbangan di telinga dalam. Dentuman yang sangat kuat tak hanya mengguncang rumah siput, tetapi juga menyenggol sistem keseimbangan sehingga memicu sensasi berputar atau vertigo,” ungkapnya. 

Ia menambahkan pernah menangani pasien ibu dan anak yang mengalami penurunan pendengaran serta denging berkepanjangan meski sound horeg hanya sekadar lewat di depan rumah mereka.

Terkait langkah penanganan, dr Rosa menegaskan agar masyarakat yang mengalami gangguan pendengaran atau denging hebat pasca-acara tidak menunda pemeriksaan medis.

“Jika muncul keluhan, harus segera diperiksakan ke dokter THT terdekat. Kita perlu melihat kondisi fisik telinga, sebab suara ekstrem juga berisiko membuat gendang telinga robek atau pecah,” tegas Rosa.

Dari segi ambang batas aman, intensitas suara di atas 120 desibel sebenarnya hanya menoleransi waktu paparan yang sangat singkat bagi manusia. Untuk kekerasan di atas 120 desibel, batas paparan aman manusia hanya sekitar 3,5 detik per hari. “Apabila terpaksa berada di lokasi, penggunaan sumbat telinga (earplug) saja tidak cukup karena hanya meredam sekitar 30 desibel, sehingga idealnya dikombinasikan dengan earmuff,” terangnya.

Meski demikian, Rosa mengingatkan bahwa alat pelindung telinga hanya menahan gelombang suara yang masuk melalui liang telinga. Gelombang suara dari sound horeg masih bisa merambat langsung ke organ dalam melalui tulang kepala.

“Suara ekstrem tetap bisa masuk melalui hantaran tulang kepala. Oleh karena itu, cara paling efektif adalah menjaga jarak, membatasi durasi paparan, serta menjauhkan kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, dan lansia dari lokasi sound horeg,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Yasir Dharmawan D.

Editor: Yulia Rohmawati