Meutya Viada Hafid BEng MIP, Menkomdigi RI, menjelaskan materi tentang perlindungan anak di era digital pada APSIPOL 2026 (Foto : Humas APSIPOL).

Menkomdigi Tegaskan Urgensi Perlindungan Anak di Ruang Digital pada APSIPOL 2026 

45 Views•2 minutes read

UNAIR NEWS – Perlindungan anak di era digital membutuhkan regulasi tegas untuk menjamin kesehatan jiwa serta kognitif generasi penerus bangsa. Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid BEng MIP, dalam kegiatan Temu Nasional 1 Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik se-Indonesia (APSIPOL) 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026) di Hall Ternate, ASEEC Tower, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR. Dalam pemaparannya, Meutya menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS menjadi langkah negara dalam membatasi akses platform berisiko tinggi.

“Peraturan ini hadir bukan untuk menggantikan peran orang tua atau pendidikan, melainkan untuk membantu peran mereka dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” jelasnya.

Urgensi Kesehatan Jiwa Anak

Meningkatnya penetrasi internet Indonesia yang mencapai 81,72 persen berdampak langsung pada tingginya risiko paparan dunia maya bagi 79 juta anak. Berdasarkan Skrining Kesehatan Jiwa, tercatat 363.326 anak mengalami gejala depresi dan 338.316 anak mengalami gejala kecemasan.

Meutya mengungkapkan bahwa gejala depresi dan cemas pada remaja lima kali lebih rentan dibandingkan kelompok dewasa. “Kami melihat ancaman adiksi, konten berbahaya, hingga cyber bullying yang berdampak serius pada kesehatan mental anak. Karena itu, negara harus hadir memberikan batasan yang tegas bagi penyelenggara sistem elektronik,” tegasnya. 

Pemerintah menerapkan risk-based approach melalui indikator 7K yang mencakup kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik, dan kesehatan mental. Berdasarkan regulasi ini, anak di bawah usia 13 tahun dilarang memiliki akun, sedangkan usia 13 hingga 16 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform risiko rendah.

Regulasi Berbasis Risiko

PP TUNAS memberikan ruang fleksibel bagi platform untuk menggunakan berbagai teknologi verifikasi untuk mendeteksi batasan usia pengguna. Opsi tersebut mencakup self-declaration, age verification, age estimation, age inference, hingga successive validation.

Meutya juga mengungkapkan meskipun menghadapi tantangan dari pihak industri, pemerintah berkomitmen melanjutkan penetapan regulasi ini secara konsisten. 

“Peraturan ini awalnya memang seperti sesuatu yang tidak mungkin terlaksana. Namun, kita yakin suatu hari nanti dapat mengaplikasikannya secara efektif demi ruang digital yang ramah bagi anak,” pungkasnya.

Penulis : Maulya Afifah Zahra 

Editor : Ragil Kukuh Imanto 

Accessibility ✕
Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia English English
Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top