Prof Dr Bintoro Wardiyanto Drs MS, Guru Besar Pengembangan Kapasitas Sektor Publik UNAIR. (Foto: Humas UNAIR).

Pakar UNAIR Soroti Kesiapan dan Risiko Penyaluran Gaji ASN Melalui Kopdes

89 Views•3 minutes read

UNAIR NEWS – Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memunculkan beragam pandangan di kalangan pemerintah. Menteri Koperasi menyatakan bahwa skema itu berlaku mulai 2026. Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan pihaknya masih mengkaji gagasan itu. Kemenkeu sendiri belum memberi tanggapan resmi.

Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Bintoro Wardiyanto Drs MS, membaca kegaduhan itu sebagai tanda perencanaan yang lemah. Ia menguraikan alasannya mulai dari kesiapan koperasi, risiko pegawai, hingga motif politik.

Risiko Penyaluran Gaji ASN

Prof Bintoro menyoroti pernyataan antarlembaga yang saling bertabrakan. Ia membaca sinyal di balik birokrasi tidak sejalan. “Sesama pemerintah kan tidak boleh menolak, bahasanya mengkaji. Tetapi sebenarnya istilah mengkaji itu ya menolak,” ucarnya.

Ia juga mempertanyakan persoalan yang sebenarnya hendak pemerintah selesaikan. Menurutnya, wacana pengambilalihan yang tidak terencana secara matang dapat merusak sistem yang telah berjalan puluhan tahun.

“Selama ini bank nasional dan daerah menyalurkan gaji hampir empat juta PNS dan sekitar enam juta PPPK, sekaligus memotong cicilan mereka. Sistem yang berjalan puluhan tahun lalu Kopdes mau mengambil alih, ya rusak semua,” jelasnya.

Menurutnya, pegawai tidak memegang pilihan saluran gaji. “Pimpinan lembaga yang menentukan bank penyalur. Kalau pimpinan mengatakan untuk pindah, dari Mandiri ke BNI lalu bank lain, kami sebagai PNS ikut-ikut saja, tergantung pimpinannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem penggajian sudah berjalan rapi termasuk urusan pinjaman pegawai. Ia menekankan bahwa perubahan mekanisme penyaluran gaji perlu dikaji secara cermat mengingat prosesnya melibatkan berbagai aspek yang kompleks.

Pentingnya Menilai Kesiapan Koperasi

Prof Bintoro menilai Kopdes belum memenuhi syarat kapasitas. “Kita melihat koperasi desa belum memiliki rekam jejak hingga outcome yang dihasilkan pun belum terlihat perkembangannya. Berbeda dengan Danantara atau bank daerah yang memiliki direksi berkompetensi tinggi,” paparnya.

Karakter koperasi juga bertentangan dengan wacana ini. Menurutnya, koperasi melayani anggotanya, sedangkan PNS tidak menjadi anggota koperasi desa. Meskipun begitu, pegawai negeri juga memiliki koperasi tersendiri namun otoritasnya tidak sampai pada mengatur penyaluran gaji.

“Bank penyalur langsung mampu memotong gaji untuk berbagai cicilan pegawai yang diajukan, sedangkan Kopdes ini sulit untuk mengurus jaminan serupa,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan dalam skema tersebut.  Menurutnya, keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) yang beroperasi di tingkat desa belum tentu mampu menjangkau seluruh pegawai. 

Ia menyampaikan apabila sepuluh tahun lagi Kopdes berjalan dan menghasilkan perubahan yang baik, itu bisa menjadi pertimbangan kebijakan. Namun, saat ini ia menilai gagasan tersebut jauh dari jangkauan kemampuan Kopdes.

Ia berharap pemerintah mengembalikan Kopdes ke tugas dasarnya sebelum mengambil peran baru. “Pemerintah bisa fokus menghidupkan kembali KUD yang sudah mati. Revitalisasi dari KUD menjadi Kopdes yang modern dan transparan, itu saja dulu pekerjaan rumahnya,” tambahnya.

Penulis: Qurrota A’yuni Latifa
Editor: Khefti Al Mawalia

Accessibility ✕
Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia English English
Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top