Universitas Airlangga Official Website

Penyebab Terjadinya Penolakan Vaksin Covid-19 di Indonesia 

Ilustrasi vaksin COVID-19 (Foto: karangasemkab)
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Foto: karangasemkab)

Pada desember tahun 2019 dunia kembali menghadapi masalah yang menghebohkan masyarakat, yaitu terjadi pandemi Covid-19. Akibat dari kejadian tersebut hampir semua aspek kehidupan mengalami perubahan yang memprihatinkan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menetapkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global, menandai puncak statusnya hingga akhir tahun 2019. Setelah WHO tetapkan sebagai pandemi global, kejadian kasus Covid-19 mengalami peningkatan pesat dan kemudian menyebar ke beberapa negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi covid-19. Penanganan covid-19 di Indonesia juga terhambat karena banyak penolakan vaksin covid-19 dari masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2020, total kumulatif kasus terkonfirmasi sebanyak 414.179 kasus dan kematian yang terlapor adalah sebanyak 18.440 kasus pada tanggal 25 Maret. Kasus-kasus ini tercatat di 192 negara/wilayah, sehingga menghasilkan tingkat kematian kasus (CFR) sebesar 4,4%. Awal mula penularan Covid-19 di Indonesia terjadi pada tanggal 2 Maret 2020, dengan indikasi bahwa penularan tersebut berasal dari seorang penduduk Indonesia yang melakukan kontak langsung dengan warga negara asing. 

Berbagai upaya telah pemerintah lakukan dalam merespons pandemi Covid-19, salah satunya dengan menerapkan lockdown selama 14 hari di Indonesia setelah adanya konfirmasi keberadaan virus tersebut di Tanah Air. Tindakan tersebut pemerintah lakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini mengatur pelaksanaan Karantina Kesehatan di titik masuk dan di wilayah tertentu. Meliputi pelaksanaan kegiatan surveilans penyakit dan penilaian Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berkaitan dengan alat transportasi, individu, komoditas, dan/atau lingkungan sekitar.

Selain itu, hal ini juga mencakup penerapan langkah-langkah Karantina Kesehatan sebagai respons terhadap Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat. Terdapat juga kebijakan lanjutannya yang berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PKKM). Selain kebijakan di atas, terdapat usulan untuk menegakkan standar kesehatan wajib di seluruh komunitas, yang banyak orang kenal sebagai inisiatif 5M. Lima langkah utama atau 5M, mencakup praktik-praktik berikut: kebersihan tangan melalui mencuci tangan secara teratur, kepatuhan terhadap pedoman jarak fisik, penggunaan masker, pembatasan pergerakan saat melakukan aktivitas penting, dan menghindari pertemuan atau tempat keramaian. Namun demikian, pendekatan ini secara luas tidak memadai dalam memitigasi dampak epidemi Covid-19. Pemerintah kini sedang melaksanakan kampanye vaksin Covid-19.

Penggunaan vaksinasi merupakan pendekatan yang sangat berhasil dalam pencegahan penyakit menular. Vaksinasi adalah tindakan pencegahan yang berlaku secara universal dan dapat semua kelompok umur terima, mulai dari bayi hingga usia lanjut. Vaksin berfungsi dengan memasukkan antigen bakteri atau virus yang dilemahkan atau dinonaktifkan, yang kemudian menimbulkan respons imun di dalam tubuh manusia. Rangsangan tersebut bermaksud untuk memberikan sinyal kepada tubuh untuk mengenali benda asing yang masuk dalam tubuh, sehingga tubuh dapat melakukan mekanismenya secara alami yaitu berupa mengenali, lalu menghancurkan dan mengingat benda asing tersebut. Sehingga di kemudian hari ketika bakteri atau virus tersebut masuk dalam tubuh, tubuh sudah bisa melakukan perlawanan dengan baik karena telah terbentuk antibodi sebagai kekebalan tubuh.  

Penggunaan vaksinasi merupakan pendekatan yang sangat berhasil dalam pencegahan penyakit menular. Vaksinasi adalah tindakan pencegahan yang berlaku secara universal dan dapat semua kelompok umur, mulai dari bayi hingga usia lanjut. Vaksin berfungsi dengan memasukkan antigen bakteri atau virus yang dilemahkan atau dinonaktifkan, yang kemudian menimbulkan respons imun di dalam tubuh manusia. Di tahun 2010 hingga 2015 WHO menyatakan bahwa, pengunggaan vaksinasi setidaknya telah mencegah 10 juta catatan kematian di seluruh dunia.

Dalam penelitian ini didapatkan hasil bahwa salah satu faktor penolakan vaksin covid-19 adalah adanya hoax mengenai covid-19 termasuk mengenai vaksinasi. Hal tersebut ditunjukkan dalam penelitian “alasan masyarakat enggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 adalah karena adanya hoax yang beredar”. Di antara hoax dan konspirasi tersebut yaitu seperti Covid-19 merupakan penyakit yang sengaja dibuat manusia untuk memaksa melakukan vaksinasi demi kepentingan tertentu, media terlalu melebih-lebihkan bahaya Covid-19, hingga pemerintah dianggap menggunakan pandemi Covid-19 sebagai salah satu kekuasaan dan lainnya. Berita hoax tersebut lebih berbahaya dibandingkan dengan virus itu sendiri karena mengakibatkan masyarakat menjadi cemas dan enggan untuk melakukan vaksinasi. Padahal vaksinasi ini merupakan solusi dari permasalahan pandemi, yang pada akhirnya karena adanya hoax malah menjadi penghambat kelancaran vaksinasi.

Berdasarkan penelitian, data menunjukkan bahwa peserta memiliki tingkat pemahaman yang tinggi terhadap vaksinasi Covid-19. Pemahaman tentang program, tujuan, dan manfaat yang terkait dengan vaksinasi Covid-19 yang efektif. Di sisi lain tidak dapat kita pungkiri bahwa masih adanya keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19 sebagian besar berakar pada skeptisisme masyarakat terhadap keamanan dan kemanjurannya. Fenomena ini mungkin muncul karena berkurangnya kesadaran peserta survei terhadap kerentanan mereka terhadap tidak melakukan vaksinasi. Selain itu, terdapat juga keengganan individu yang menganggap tubuhnya sensitif atau rentan terhadap penyakit Covid-19. Mereka enggan menjalani vaksinasi karena kurangnya pengetahuan tentang potensi risiko yang terkait dengan penyakit tersebut. Persepsi responden mengenai rendahnya kerentanan terhadap penularan Covid-19 lahir karena kurangnya pemahaman mereka mengenai virus tersebut. Meski penularan Covid-19 sangat cepat kepada individu tanpa pandang bulu.

banyak masyarakat yang masih ragu terhadap Efikasi, Efek Samping, Keamanan, dan Kehalalan Vaksin. Ketidakpastian dan kekhawatiran lazim terjadi saat menghadapi pengalaman baru. Temuan penelitian tersebut menunjukkan bahwa enam penelitian telah mengidentifikasi beberapa elemen yang menimbulkan keraguan dan kekhawatiran terkait efektivitas, potensi efek samping, keamanan, dan kepatuhan terhadap standar halal vaksin Covid-19. Faktor tersebut, seperti khawatir efek samping, tidak yakin aman, merasa cemas, khawatir adanya biaya vaksin, dan khawatir tentang kehalalan vaksin. Kehalalan vaksin menjadi sebuah tantangan untuk dibuktikan karena masyarakat Indonesia mayoritas muslim yang mana salah satu syarat pemakaian produk apapun harus teruji dan bersetifikat halal. 

Individu secara umum akan mendengarkan masukan dan menirukan orang-orang terdekatnya. Karakteristik tersebut mampu mengarahkan individu mengikuti sebuah keputusan yang buruk jika tidak bijaksana menentukan role model panutannya. Terlebih lagi karakteristik masyarakat Indonesia yang suka memberikan informasi yang tidak valid (hoax) salah satunya edukasi vaksinasi Covid-19. Vaksinasi yang merupakan langkah preventif penyebaran Covid-19 banyak mendapatkan tantangan dalam realisasinya. Hal tersebut muncul karena rasa tidak percaya masyarakat terkait keefektifan vaksin Covid-19 tersebut.

Rasa tidak percaya ini terus tersebar luas melalui orang terdekat hingga menjadi sebuah komunitas dan aksi penolakan vaksin covid-19. Kurangnya edukasi dan pengajaran terkait vaksinasi Covid-19 ini menjadi salah satu faktor pendorong penolakan vaksinasi berantai melalui orang terdekat. Keseluruhan hal tersebut merupakan poin penting dalam penolakan vaksin covid-19 oleh masyarakat akibat dukungan keluarga dan orang terdekat. Hal ini sesuai dengan implementasi Theory of Reasoned Action yang menyebutkan subjektivitas seseorang merupakan determinan keinginan bertindak seseorang berdasarkan kepercayaan yang ia miliki yang bersumber dari persetujuan dan pengalaman individu lainnya. 

Penulis : Jayanti Dian Eka Sari

Catatan Informasi detail riset ini terdapat pada tulisan di:

https://e-journal.unair.ac.id/PROMKES/article/view/53253

Factors in Rejecting Covid-19 Vaccine in Indonesia: A Systematic Review

Jurnal Promkes: The Indonesian Journal of Health Promotion and Health EducationVol. 12 Issues 1SP, January 2024,163173

doi:10.20473/jpk.V12.I1SP.2024.163-173

BACA JUGA: Hubungan Aktivitas Fisik dengan Risiko Penyakit Kardiovaskular