Pembentukan Kementerian Agama dalam Negara IndonesiaTimur (1946-1950) merupakan salah satu topik penting yang dibahas dan menjadi perdebatan sengit dalam sidang parlemen negara bagian tersebut. Berbeda dengan kabinet pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk pada pasca proklamasi 17 Agustus 1945, yakni Kabinet Presidensil yang terdapat kementerian yang mengurusi masalah agama yang dijabat oleh Menteri Negara Wahid Hasjim, pada masa awal hingga akhir pemerintahan NIT tidak ada menteri agama atau kementerian agama. Rencana pembentukannya justru menjadi perdebatan berkepanjangan antara berbagai kelompok yang dimotori oleh Mchtar Lutfi dan kawan-kawan di satu pihak dan Nadjamuddin Daeng Malewa di pihak yang lain. Perdebatan ini merefleksikan polarisasi pemikiran dan aliran politik anggota parlemen dalam negara yang pembentukannya dimotori oleh van Mook ini. Polarisasi ini terjadi akibat beragamnya asal daerah dan pemikiran politik para anggota parlemen.
Perdebatan dalam Sidang Parlemen
Persoalan perlu tidaknya dibentuk Kementerian Agama dalam pemerintahan Negara Indonesia Timur, menjadi salah satu isu dan perdebatan penting dalam sidang parlemen. Sebagai seorang ulama dan pendakwah yang menjadi utusan Sulawesi Selatan dalam Konferensi Denpasar dan merupakan Penasehat Urusan Agama Timur Besar yang kemudian menjadi anggota Fraksi Progresif NIT, Mochtar Lutfi menegaskan perlunya dibentuk Kementerian Agama (Agung, 1996). Hal yang menarik adalah Lutfi tidak menginginkan negara yang berdasar atas keIslaman, tetapi atas dasar demokrasi (Pelita Rakjat, 24/12/1946). Ini berbeda misalnya dengan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (Formichi, 2010) – tokoh Islam yang memimpin pemberontakan Darul Islam melawan pemerintah Indonesia (1949-1962) atau Kahar Muzakkar- pemimpin para bekas gerilyawan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara dan mendirikan tentara Islam Indonesia (TII) yang kemudian bergabung dengan Darul islam (DI) – yang dengan terang-terangan mengusung cita-cita pendirian negara Islam berdasarkan hukum syariah.
Ketidakinginan Mochtar Lutfi mendirikan negara yang berdasar atas keIslaman, tetapi atas dasar demokrasi bisa jadi dipengaruhi oleh kosmopolitanismenya yang sebelum bergabung dalam NIT “melanglangbuana” ke berbagai daerah dan negara walau dengan status buangan. Selain itu, pergaulannya dengan petinggi pemerintah Belanda seperti van Der Plass dan van der Meulen membuatnya lebih terbuka terhadap ide-ide barat seperti demokrasi. Sikap yang tidak “radikal” ini sudah diperlihatkan oleh Lutfi ketika berada di Kairo Mesir, yang tidak tertarik dengan ideologi pan-Islamisme yang diusung oleh Jamal-al-Din Afghani yang selanjutnya berkembang menjadi gerakan untuk mempersatukan umat Islam dalam satu negara yang umumnya disebut dengan kekhalifahan. Sebaliknya, pada tahun 1922, Mochtar bersama mahasiswa asal Indonesia lainnya mendirikan organisasi Al-Jamiah al-Khairiyah al-Jawah. Organisasi ini bertujuan untuk menyamakan visi mahasiswa tentang realitas yang terjadi di Nusantara. Pada tahun 1926, bersama Ilyas Ya’kub, Mochtar mendirikan Perhimpunan Penjaga. Mereka juga menerbitkan majalah Seruan Al-Azhar dan Pilihan Timur, yang keduanya berorientasi politik (Latif 2005).
Walaupun Lutfi tidak menginginkan negara yang berdasar atas ke-Islaman, tetapi atas dasar demokrasi, dia tetap memandang perlu adanya kementerian yang mengurus persoalan agama [cek buku Propinsi Sulawesi]. Mochtar Lutfi tidak sendirian dalam mengusung ide ini, tetapi didukung oleh anggota parlemen lain seperti Tuan Akib. Bagi Akib, suasana keagamaan dengan India tidaklah dapat disamakan dengan Negara Indonesia Timur sehingga tetap perlu dibentuk Kementerian Agama (Soeloeh Ambon, 8/4/1947).
Bagi Nadjamoeddin Daeng Malewa – seperti yang diuraikan lebih lanjut dalam pidatonya – pembentukan Kementerian Agama merupakan sebuah kemunduran dan menghambat kemajuan. “Pembentoekan dari soeatoe kementerian Agama achirnja akan berarti bahwa kita melangkah moendoer didalam soatoe perdajalan kemajoean” kata Malewa. Menurutnya, asas pembentukan sebuah negara modern haruslah dipisahkan antara agama dan negara dan prinsip ini kata beliau, sangat cocok dengan kondisi NIT yang memiliki aliran keagamaan yang sangat banyak. (Arsip NIT, No. Register 08, Dos 02).
Penolakan yang disampaikan oleh Nadjamoeddin Daeng Malewa atas ide pembentukan Kementerian Agama mengandung dua poin peenting, yakni (1) peraturan yang telah ditetapkan dalam Konferensi Denpasar telah menjamin persoalan kebebasan beragama; (2) kenyataan begitu banyaknya aliran keagamaan dalam NIT sangat menyulitkan pimpinan Kementerian Agama nantinya.
Tampaknya usulan Mochtar Lutfi untuk membentuk Kementerian Agama dalam kabinet, diakomodasi oleh pemerintah NIT. Hal ini terbukti dalam kabinet Nadjamoeddin Daeng Malewa ke-2 (2 Juni 1947 – 11 Oktober 1947), sebuah kementerian negara yang mengurusi masalah ke-Islam-an dibentuk. Namun demikian, yang diangkat menjadi menteri bukanlah Mochtar Lutfi – ulama dan aktivis Islam – yang selama ini memperjuangkan dibentuknya sebuah kementerian agama, tetapi Achmad Sjehan Bachmid. Pertanyaannya adalah mengapa bukan Mochtar Lutfi yang diangkat menjadi menteri negara yang mengurusi masalah ke-Islam-an. Menurut dugaan saya, terdapat beberapa pertimbangan mengapa pilihan jatuh pada Achmad Sjehan Bachmid. Pertama, beliau adalah seorang ulama yang berasal dari Halmahera – Maluku yang tentunya memiliki pengetahuan agama (Islam) yang tidak kalah baiknya dibanding dengan Mochtar Lutfi. Kedua, beliau merupakan salah satu dari 15 orang yang diangkat atau diutus langsung oleh Belanda untuk menjadi peserta Konferensi Denpasar. Dengan kata lain, pihak Belanda tau persis kepribadian dan orientasi politik dari Bahmid, sehingga dapat “dijinakkan”. Ketiga, Bachmid tidak pernah terlibat dalam upaya menentang kebijakan pemerintah NIT, misalnya dengan mengajukan atau mendukung sebuah mosi seperti yang dilalukan oleh Mochtar Lutfi.
Penulis: Sarkawi B. Husain dan Willaim Bradley Horton
Informasi detail tentang riset ini dapat dilihat dalam tulisan kami di:
https://so04.tci-thaijo.org/index.php/kjss/article/view/267906





