Universitas Airlangga Official Website

Perkawinan Anak Perempuan di Afghanistan

Foto by CNN Indonesia

Perang yang berlangsung selama puluhan tahun telah memengaruhi Afghanistan dalam banyak aspek, termasuk meningkatnya angka perkawinan anak yang menyebabkan anak-anak perempuan Afghanistan menderita sepanjang hidup mereka. Fakta perkawinan anak di Afghanistan menunjukkan setidaknya satu dari tiga perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun dan 60 % perkawinan perempuan di Afghanistan terjadi pada masa anak-anak dan remaja. Apa sajakah faktor yang berkontribusi terhadap perkawinan anak tersebut dan apa saja konsekuensi dari perkawinan anak, menarik untuk ditelaah. Beberapa artikel hasil penelitian yang sebelumnya telah dilakukan memberikan gambaran tentang hal tersebut.

Faktor penyebab perkawinan anak di Afghanistan yang dilaporkan meliputi : (1) Kemiskinan. Kemiskinan merupakan konsekuensi dari perkawinan anak dan penyebab perkawinan anak. Dalam sebuah penelitian, dijelaskan bagaimana orang yang miskin dan orang yang mampu sama-sama memperkuat praktik perkawinan anak ini, dimana banyak orang berada menjadikan anak perempuan dari keluarga miskin sebagai pengantin dan keluarga miskin bersedia menyerahkan anak-anak mereka dengan imbalan uang atau mengurangi beban yang terkait dengan biaya membesarkan anak. Penelitian juga melaporkan bahwa anak perempuan yang tidak sekolah karena kemiskinan cenderung mengalami pernikahan di usia dini dibandingkan anak perempuan yang sekolah; (2) Perang dan Kondisi Tidak Stabil. Ketidakstabilan politik dan perang memberi laki-laki dalam budaya patriarkal lebih banyak kekuatan dan otoritas untuk menindas perempuan. Perkawinan anak adalah salah satu dampak tidak menguntungkan dari perang di Afghanistan, yang telah memaksa keluarga menikahkan anak perempuan mereka di usia dini dengan kedok perlindungan.  Sementara itu, kasus kekerasan seksual, konflik, ketidakstabilan keluarga membuat orangtua melihat situasi tersebut tidak aman sehingga mengawinkan anak dianggap sebuah langkah yang tepat. Anak-anak di desa bahkan dianggap sah menikah ketika mereka telah mencapai pubertas; (3) Buta huruf dan rendahnya tingkat pendidikan. Afghanistan mengalami perang puluhan tahun, sehingga sumber daya pendidikan tidak memadai. Kondisi tersebut berdampak pada angka buta huruf yang semakin tinggi dan masa depan anak-anak perempuan. Anak perempuan yang tidak sekolah tidak mampu membaca koran, majalah, atau buku untuk meningkatkan wawasan mereka. Anak perempuan yang tidak sekolah cenderung menikah di usia dini, karena kedua kondisi tersebut saling terkait satu sama lain; (4) Praktik budaya dan praktik tradisional. Salah satu alasan utama sulitnya menangani pernikahan anak adalah karena kebanyakan orang tidak melihat hal tersebut sebagai sebuah kesalahan. Terutama di pedesaan, banyak yang berpendapat bahwa menikahkan anak perempuan sedini mungkin adalah langkah terbaik. Tradisi ‘Baad’ dan ‘Badal’ berupa menikahkan anak untuk tujuan membawa perdamaian dan rekonsiliasi dalam menyelesaikan perselisihan atau masalah antar keluarga, dianggap sebagai hal yang wajar; (4) Keyakinan atau agama. Para ulama mengatakan bahwa perkawinan dini dapat melindungi anak perempuan dari tindakan-tindakan illegal, dan dapat dilakukan ketika seorang anak mencapai pubertas. Namun di kubu lain, ada ulama yang menentang perkawinan dini. Mereka berpendapat bahwa anak perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan mereka dan harus menikah ketika telah mencapai usia yang sah. Dalam konteks pedesaan, anak-anak perempuan tidak perlu meminta persetujuan untuk menikah, karena mereka diharapkan secara otomatis menerima keputusan keluarga sebagai bentuk patuh dan kehormatan keluarga; (5) Etnisitas dan geografis. Lebih dari 15 kelompok etnis utama hidup berdampingan di Afghanistan, yang merupakan negara multietnis.  Afghanistan sebagian besar dihuni oleh etnis Pashtun, Tajik, Hazaras, dan Uzbek.  Risiko tertinggi menikah sebelum usia 18 adalah pada etnis Baloch, Pashtun dan Pashai, sedangkan tingkat terendah dapat dilihat pada etnis Turkmenistan. Secara geografis, Prevalensi pernikahan dini di kalangan anak perempuan lebih banyak terjadi di daerah perbatasan dan bagian selatan Afghanistan, yang merupakan daerah dimana permusuhan sering terjadi. Orangtua menikahkan anak perempuan sedini mungkin untuk mengantisipasi adanya kemungkinan anak-anak perempuan ini mengalami kekerasan atau pelecehan seksual selama terjadinya permusuhan.

Beberapa artikel menjelaskan bahwa dampak perkawinan anak di Afghanistan tampak pada kondisi berikut : (1) Kekerasan domestik. Perempuan yang menikah saat masih anak-anak mengalami banyak kekerasan yang berbahaya bagi kehidupan, kesehatan fisik dan mental mereka; (2) Kematian dan penyakit yang dialami ibu dan anak. Pernikahan dini, diikuti kehamilan dini dan persalinan, secara  signifikan meningkatkan risiko kesehatan  bayi dan ibu, termasuk morbiditas dan mortalitas bayi dan ibu. Anak perempuan yang belum dewasa, belum siap untuk melakukan aktivitas seksual dan kehamilan secara fisik dan mental. Kondisi tersebut mengakibatkan nyeri hebat selama persalinan, masalah saat persalinan dan bayi yang dilahirkan mengalami berat badan rendah. Kurangnya pengetahuan ibu, membuat bayi-bayi tidak menerima perawatan dan nutrisi yang mereka butuhkan, sehingga meningkatkan angka kematian bayi; (3) Anak perempuan putus sekolah. Anak perempuan yang dinikahkan saat masih anak-anak kehilangan haknya untuk mengenyam pendidikan karena harus meninggalkan bangku sekolah dan tinggal di rumah untuk melayani suami dan keluarganya serta melahirkan anak; (4)  Kondisi psikososial yang buruk. Kecemasan, depresi, insomnia, dan gangguan stress pasca-trauma semuanya terkait dengan kekerasan emosional yang dialami selama perkawinan. Mereka juga mengalami konsekuensi sosial, termasuk penghentian pendidikan dan kehilangan orangtua terlalu dini dalam hidup mereka.

Penulis: Zala Shinwari & Ike Herdiana

Link sumber : http://journal.uad.ac.id/index.php/Psychology/article/view/24931