Terdapat badan hukum baru, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang didirikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu pemanfaatan terhadap BUM Desa ini adalah pemanfaatan energi terbarukan terhadap kegiatan BUM Desa ini, tetapi ternyata UU 30/2007 yang dikenal hanyalah desa, bukan BUM Desa, sehingga berarti ada kekosongan hukum terkait hal ini. Adapun rumusan masalah di dalam artikel ini pertama, ratio legis pemanfaatan energi bersih oleh BUM Desa dan kedua formulasi pengaturan pemanfaatan energi bersih oleh BUM Desa.
Metode penelitian di dalam artikel ini adalah penelitian hukum (legal research).Adapun hasil artikel ini, pertama, Ratio legis pemanfaatan energi bersih oleh BUM Desa adalah agar dapat digunakannya energi bersih oleh desa secara efektif dan efisien, mengingat, desa menjadi ujung tombak pembangunan masyarakat pada level akar rumput, yang notabene dengan digunakannya energi terbarukan dari tingkat desa, sehingga desa menjadi desa mandiri energi akan menyebabkan efek domino ke kabupaten, kota, provinsi, bahkan menuju penggunaan mandiri energi secara nasional. Kedua, dalam membuat formulasi pengaturan pemanfaatan energi bersih oleh BUM Desa, maka ada 6 (enam) hal yang harus diperhatikan, yaitu Bentuk pengaturan, klasifikasi energi bersih, kriteria BUM Desa, insentif, pengawasan, dan sanksi.
Penulis: Sri Winarsi
Link Jurnal: Sri Winarsi; Xavier Nugraha; Angelica Milano Aryani Wibisono. Pembangunan Desa Mandiri Energi Melalui Bum Desa: Upaya Mencapai Clean And Affordable Energy. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/1023





