Universitas Airlangga Official Website

Perlindungan Hak Cipta Software di Indonesia dan India

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Pada era digital ini, hampir semua aktivitas manusia bergantung pada perangkat lunak (software). Penelitian ini membandingkan perlindungan hak cipta software di Indonesia dan India. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, namun ada perbedaan mendasar antara kedua negara berdasarkan tradisi hukum yang dianut Indonesia dan tradisi hukum yang dianut India.

Standard of copyrightability: Originality, Creativity, Fixation

Tidak semua  ciptaan bias dilindungi hak cipta jika tidak memenuhi Standard of Copyrightability: Originality, Creativity, Fixation yang bersifat kumulatif. Perbedaan, di negara dengan Civil Law Tradition, termasuk Indonesia, originality dan creativity dengan derajat yang tinggi, sedangkan di negara dengan Common Law Tradition mementingkan fixation dengan penerapan tanda ©.

Perolehan Hak: Automatic Protection|

Hak Cipta adalah satu satunya system perlindungan hukum yang seragam di seluruh negara di dunia, yitu automatic protection. Hanya Indonesia memfasilitasi dengan Surat Pencatatan Ciptaan sebagai prima facie evidence (bukti awal eksistensi hak, bukan bukti kepemilikan hak seperti sertifikat paten atau sertifikat merek).

Hak Eksklusif Pencipta Program Komputer

Di negara dengan tradisi civil law, termasuk Indonesia,tolok ukur perlindungan pada pencipta (author) yang memiliki intellectual personal creation berimplikasi pada reward system, sehingga hak cipta berdimensi hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi untuk memperoleh manfaat finansial, sedangkan hak moral menyangkut atribusi dan integritas pencipta pada ciptaannya.

 Di negara Common Law Tradition, termasuk India, tolok ukur perlindungan pada objeknya (copyrighted works) yang berimplikasi pada incentive system, sehingga lebih menekankan pada hak ekonomi.

Pembatasan Hak Cipta: Three Step Tests

Tidak ada hak yang absolut didunia ini.  Ada norma pembatasan HKI yaitu norma Three Step Tests:

  1.  Certain Special Case;
  2.  Do not conflict with normal exploitation of the right holder;
  3.  Do not prejudice the legitimate interest of the right holder.

Pembatasan untuk program computer: just one copy untuk back up tidak boleh program computer yang sama digunakan 1 kantor.

Di negara dengan tradisi Civil Law Tradition, termasuk Indonesia, ada norma pembatasan hak cipta.  Di negara Common Law Tradition, termasuk India, norma pembatasan hak cipta disebut fair dealing atau fair use.

Pelanggaran Hak Cipta dan Upaya Pemulihan

Secara umum, pelanggaran hak cipta di India dan Indonesia hampir sama, namun  tetapi cara penegakannya berbeda. Indonesia menyediakan solusi seperti gugatan perdata, tuntutan pidana berupa penjara dan denda, dan juga APS. Sedangkan di India, fokusnya terutama pada gugatan perdata dan mekanisme APS.

Hak cipta tidak dapat melindungi ide, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk nyata sebagai ekspresi dari ide sebuah karya. Hak Cipta yang dilindungi dari Program Komputer adalah source code dan object code,yang digambarkan dalam segitiga berikut.

Berdasarkan segitiga level of abstraction tersebut , jika suatu ciptaan digambarkan dengan segitiga tersebut, kemudian dibagi dalam 5 level. Tidak ada perlindungan hak cipta untuk level ide, plot. Hak cipta program melindungi outline dan scenario. Di bidang software adalah source code dan object code.

Perlindungan hak cipta menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak cipta software perlu terus ditingkatkan agar perkembangan teknologi digital dapat berjalan seiring dengan perlindungan hukum yang adil.

Penulis: Prof Dr. Rahmi Jened, SH., MH., CMC., CCD., FIIArb