Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang terus berlanjut di abad ke-21. Di Indonesia, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat setiap tahunnya. Data Komnas Perempuan Indonesia yang keluar pada 5 Maret 2021 menunjukkan terdapat 6.480 kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2020 (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2021). Laporan dengan pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu kekerasan fisik sebanyak 2.025 kasus, kekerasan seksual sebanyak 1.983 kasus, kekerasan psikis sebanyak 1.792 kasus, dan kekerasan ekonomi sebanyak 680 kasus. Suami mengharapkan istri untuk menunjukkan kepatuhan karena Indonesia memiliki budaya patriarki di mana suami menganggap dominan dalam hubungan pernikahan (Nuriyah et al., 2021; Sudarso et al., 2019). Oleh karena itu, jelas bahwa kekerasan telah meningkat sebagai cara suami mendominasi istri. Lebih lanjut, kekerasan tersebut diperparah akibat kebijakan pembatasan sosial yang menurunkan pendapatan dan tingkat perekonomian, sehingga menimbulkan ketegangan dalam hubungan perkawinan. Tercatat terjadi peningkatan jumlah kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID -19 (Kumar, 2020; Demir & Park, 2021; Uzobo & Ayinmoro, 2021).
Perselisihan merupakan masalah yang berdampak pada stabilitas perkawinan, kurangnya kebebasan dan kemandirian, bahkan mempengaruhi perceraian, bahkan dalam situasi saat biaya perceraian relatif tinggi (Jennings (2014). Perselisihan perkawinan berdampak pada anak (Ablow, Measelle, Cowan, & Cowan, 2009; Grych, Seid, & Fincham, 1992; Wymbs, Pelham, Gnagy, & Molina, 2008). Kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan verbal dan fisik terhadap istri merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak fisik, integritas, kebebasan, dan hak hidup perempuan itu sendiri (Hossain, 2016). Di Indonesia, negara telah mengambil kebijakan penanganan kekerasan dalam rumah tangga. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Budaya Patriarki
Kekerasan yang terjadi pada masa pandemi COVID-19 menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam kesetaraan gender. Pembatasan sosial akibat pandemi menyebabkan peningkatan kekerasan terhadap perempuan tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga didukung oleh budaya patriarki di mana suami mendominasi perkawinan dan hubungan suami-istri (Bullock, 2007; James, 2010). Budaya patriarki ini tetap bertahan atau bahkan semakin kuat selama pandemi.
Ketahanan keluarga menjadi hal penting yang harus terjaga, terutama di masa krisis seperti pandemi COVID-19. Hubungan antar anggota keluarga harus diperkuat dan konflik dalam keluarga harus dihindari. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap penyebab dan bentuk kekerasan berbasis gender dalam rumah tangga yang dialami perempuan. Penelitian-penelitian sebelumnya lebih fokus pada kekerasan terhadap perempuan secara umum, namun tidak secara spesifik mengkaji perselisihan perkawinan dan kekerasan dalam rumah tangga pada perempuan karir. Penelitian ini mencoba mengkaji kasus perselisihan perkawinan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan metode penelitian kualitatif analisis data.
Pandemi COVID-19 memaksa orang untuk bekerja di rumah, dan kedekatan ini berdampak pada hubungan suami-istri. Situasi ini menyebabkan pasangan suami istri terlibat perkelahian di rumah. Penting untuk mengkaji penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena merupakan bentuk ketidakadilan gender dan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Temuan dan Kesimpulan
Penelitian ini menyimpulkan jenis kekerasan dalam rumah tangga lebih bervariasi pada keluarga dengan suami yang menganggur. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam keluarga dimana suami bekerja. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada masa pandemi COVID-19 meliputi kekerasan verbal/psikologis dan fisik seperti pukulan, tamparan, cakaran, dan pelemparan barang. Dalam keluarga dengan suami yang menganggur, perempuan karir mengalami pelecehan verbal/psikologis, seperti teriakan dan makian kepada istri.
Penelitian ini mengungkap adanya pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada krisis kesehatan dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada pola interaksi keluarga karena memperburuk komunikasi suami-istri sehingga meningkatkan konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. Ketidaksetaraan gender dan permasalahan ekonomi membuat sebuah keluarga rentan terhadap kekerasan tersebut. Pertama, permasalahan yang muncul yang mampu memperburuk hubungan perkawinan yang terpicu oleh intensnya perjumpaan saat bekerja dari rumah mengingat kebijakan pembatasan sosial. Kedua, kekerasan yang terjadi selama pandemi menunjukkan kelanjutan dari kekerasan yang terjadi sebelumnya. Pertunangan sehari-hari antara suami dan istri berdampak pada meningkatnya frekuensi dan intensitas kekerasan. Ketiga, permasalahan keluarga yang timbul akibat pandemi COVID-19 memperparah kekerasan yang terjadi.
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan yang semakin meningkat adalah kekerasan fisik, ekonomi, dan verbal/psikologis yang parah. Oleh karena itu perlunya dukungan sosial dari keluarga, tetangga, dan masyarakat. Strategi kebijakan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga mutlak diperlukan untuk mencapai kesetaraan gender dalam keluarga.
Penulis: Dr. Siti Mas’udah, S.Sos., M.Si.
Baca juga: Konferensi Internasional ke-8 tentang Masalah Sosial dan Politik Kontemporer





