Universitas Airlangga Official Website

PPN 12 Persen Berlaku, Ini Risiko yang Perlu Diwaspadai Pengusaha di 2026

Wan Juli membahas dampak regulasi PPN terhadap kesiapan dunia usaha (Foto: Dokumentasi Panitia)

UNAIR NEWS – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak hanya berkaitan dengan perubahan tarif. Dunia usaha juga perlu memperhatikan pengelolaan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, rekonsiliasi transaksi, hingga kesesuaian data dalam sistem perpajakan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Executive Webinar “Update PPN: Regulasi Terbaru Tahun 2026” yang diselenggarakan Airlangga Executive Education Center (AEEC UNAIR), Jumat (28/8/2026). Salah satu narasumber yang hadir adalah Wan Juli SE SH MBA MH Ak CA CPA praktisi dan profesional bidang fiskal, perpajakan, dan hukum.

Pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen sejak (1/1/2025). Namun, untuk sebagian besar transaksi BKP dan JKP tertentu, penerapannya menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 11/12. Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif yang dibayarkan tetap setara dengan 11 persen dari harga jual.

Wan Juli menyoroti adanya kesalahpahaman mengenai penerapan tarif PPN 12 persen. Tidak seluruh transaksi otomatis mengalami kenaikan beban pajak menjadi 12 persen karena terdapat mekanisme DPP sesuai ketentuan.

“Salah satu kesalahpahaman yang berkembang adalah bahwa seluruh transaksi mengalami kenaikan PPN menjadi 12%,” kata Wan Juli.

Meski demikian, perusahaan tetap perlu memastikan sistem internal telah disesuaikan. Sistem billing harus diperbarui, perangkat lunak akuntansi perlu menyesuaikan konfigurasi pajak, sementara rekonsiliasi transaksi dan faktur pajak menjadi semakin penting. Perbedaan antara tarif nominal dan tarif efektif juga harus dipahami oleh tim keuangan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan ketentuan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tantangan tidak berhenti pada pemahaman tarif. Pengelolaan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan. Kesalahan penerbitan faktur, keterlambatan pelaporan, maupun ketidaksesuaian data transaksi dapat menimbulkan risiko pemeriksaan dan mengganggu operasional perusahaan.

“Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), perubahan terbesar bukan hanya pada aspek tarif, tetapi pada tuntutan peningkatan kualitas administrasi,” ujar Wan Juli.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, perusahaan perlu memastikan sistem ERP, sistem akuntansi, dan sistem perpajakan menghasilkan data yang konsisten. Peningkatan kompetensi tim pajak dan keuangan juga diperlukan agar perusahaan dapat mengikuti perubahan regulasi secara mandiri.

Selain itu, strategi menghadapi era perpajakan digital dapat dilakukan melalui penguatan tax governance, integrasi sistem informasi, peninjauan proses bisnis secara berkala, dan penguatan dokumentasi transaksi.

Dengan kesiapan tersebut, perusahaan diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memperkuat tata kelola dan mengurangi risiko perpajakan di tengah perubahan sistem administrasi pada 2026.

Penulis: Naswa Thalita Zada

Editor: Yulia Rohmawati