Universitas Airlangga Official Website

Regulasi dan Apresiasi: Menghadapi, Menghargai, dan Melindungi Keberadaan Industri Kreatif

Ilustrasi by Ruang Menyala
Ilustrasi by Ruang Menyala

Industri kreatif merupakan sebuah fenomena yang muncul karena adanya perkembangan teknologi yang membuat semakin bermunculannya berbagai bentuk inovasi dan ide kreatif pada masyarakat. Kemunculan industri kreatif kemudian mendorong bermunculannya para pelaku kreatif di berbagai terlebih dengan kemajuan teknologi saat ini kreativitas dapat tersalurkan melalui berbagai macam bentuk dan jenis media.

Industri kreatif berkaitan erat dengan proses pemikiran yang kreatif, perkembangan teknologi, pemanfaatan media sosial dan dunia bisnis. Dilihat dari sisi bisnis, keberadaan industri kreatif ini mampu menumbuhkan pertumbuhan ekonomi kreatif pada masyarakat. Keterlibatan industri kreatif pada dunia bisnis yang memunculkan ekosistem ekonomi kreatif tidak dapat dilihat hanya sebatas bisnis biasa.

Beberapa hal yang membuat produk hasil pemikiran kreatif pada ekonomi kreatif memiliki perbedaan dengan produk yang diproduksi hanya sebatas untuk bisnis adalah: (1) Produk ekonomi kreatif memiliki permintaan yang tidak pasti, (2) Pelaku ekonomi kreatif memiliki kepedulian yang sifatnya personal terhadap karya yang dihasilkan, (3) Beberapa produk yang dihasilkan memerlukan keterampilan khusus yang hanya bisa dilakukan oleh sebagian orang, (4) Setiap produk yang dihasilkan memiliki skill yang berbeda dalam produksinya, (5) Mudah lekang oleh waktu, dan (6) Produk yang diproduksi dapat bertahan lama (Cave, 2000). Dengan adanya perkembangan industri kreatif yang saat ini sudah mulai memasuki ranah bisnis, maka sangat diperlukan regulasi yang mampu mengatur terkait hak kepemilikan dan iklim usaha pada sektor ekonomi kreatif.

Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai industri kreatif khususnya pada sektor ekonomi kreatif menjadi alat untuk memberikan rasa aman pada para pelaku ekonomi kreatif. Permasalahan yang ada di Indonesia saat ini adalah, pemerintah dirasa masih kurang siap untuk menghadapi adanya perkembangan industri kreatif yang terjadi di Indonesia saat ini. Terbukti dengan masih lemahnya payung hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi para pelaku kreatif untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam peningkatan ekonomi kreatif.

Pemerintah Indonesia perlu menyadari bahwa pertumbuhan industri kreatif yang terjadi saat ini dapat menjadi salah satu sektor yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan berbagai inovasi dan ide kreatif yang dimunculkan. Dengan memberikan regulasi yang jelas dan kuat dalam mengatur mengenai pertumbuhan industri kreatif di Indonesia, maka menunjukkan bahwa pemerintah setempat mengakui betapa pentingnya peran para pelaku kreatif tersebut.

Pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia secara mau tidak mau perlu dihadapi dan diterima sebagai dampak dari perkembangan teknologi. Dalam Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2022 mengenai bagaimana pemerintah mendorong optimalisasi pertumbuhan industri kreatif di Indonesia, disebutkan bahwa industri kreatif akan dijadikan sebagai salah satu sektor yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pertumbuhan sektor ekonomi kreatif akan banyak dipengaruhi oleh masyarakat. Masyarakat dengan kemampuan berpikir kreatif yang tinggi akan berpotensi untuk menghasilkan produk-produk kreatif yang memiliki andil dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Cara pemerintah setempat untuk menunjukkan rasa kepedulian terhadap sektor industri kreatif di Indonesia dapat dimulai dengan mengakui pentingnya sektor industri kreatif bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Permasalahan yang sampai saat ini menjadi stereotip pada masyarakat dan cukup sulit untuk diatasi adalah tentang pembajakan. Saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki pemikiran bahwa pembajakan merupakan hal yang lumrah dan normal untuk dilakukan, khususnya pembajakan film dan musik. Untuk sebagian orang mungkin isu ini bukanlah isu yang penting, namun bagi para pelaku kreatif yang bergelut pada bidang tersebut, hal itu menjadi permasalahan krusial karena akan berkaitan dengan hak kepemilikan suatu produk.

Tanpa adanya aturan tegas yang mengatur mengenai pembajakan, maka hal ini akan terus merugikan para pelaku kreatif dan semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi permasalahan di sektor industri kreatif. Melalui adanya pembentukan regulasi yang jelas dan juga penerapan payung hukum yang tegas akan membuktikan bahwa pemerintah menghargai karya dan ide kreatif masyarakat yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif.

Indonesia juga masih memerlukan penyuluhan untuk berhenti melakukan pembajakan dan larangan untuk mengakses produk kreatif secara ilegal. Dengan adanya penyuluhan yang diberikan atau digerakkan langsung sebagai salah satu program pemerintah, maka akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengakses produk kreatif seperti film dan musik melalui situs yang legal.

Saat ini, bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku ekonomi kreatif perlu berfokus pada pencipta dari produk yang dihasilkan. Adanya UU Hak Cipta yang telah membahas mengenai kewenangan pemilik karya terhadap karya yang telah dihasilkan dan upaya untuk mempertahankannya perlu diperkuat dengan ketegasan pemerintah dalam menerapkan regulasi tersebut.

Bagaimana ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah disusun dan diberlakukan akan menunjukkan seberapa besar kepedulian pemerintah terhadap sektor industri kreatif. Dengan disusunnya pemberlakuan sanksi tegas bagi para pelaku yang melanggar regulasi tersebut serta keseriusan pemerintah dalam menangani kasus yang berkaitan dengan industri kreatif dan hak kepemilikan, maka akan menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat untuk terus berkarya.

Penulis:  Alra Fakhira Rahmadhani (Mahasiswi Program Magister S2 Sekolah Pascasarjana PSDM UNAIR)