Universitas Airlangga Official Website

UNAIR Gandeng UUM Adakan Panel Discussion dan Workshop Sertifikasi Halal

Dr Muhammad Fikri Aziz memaparkan materi dalam panel discussion dan workshop sertifikasi halal di Aula Miendrowo Prawirodjoemeno, FEB UNAIR, Rabu (22/5/2024). (Foto : PKIP UNAIR)
Dr Muhammad Fikri Aziz memaparkan materi dalam panel discussion dan workshop sertifikasi halal di Aula Miendrowo Prawirodjoemeno, FEB UNAIR, Rabu (22/5/2024). (Foto : PKIP UNAIR)

UNAIR NEWS – Masih dalam rangkaian acara Airlangga Summer Course 2024, Program Studi S1 Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan workshop dan panel discussion mengenai sertifikasi halal di Indonesia dan Malaysia. Panel discussion itu berlangsung di Aula Miendrowo Prawirodjoemeno, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, Rabu (22/5/2024).

Bukan hanya mahasiswa dari Universitas Utara Malaysia (UUM), hadir pula mahasiswa semester 6 program studi S1 Ekonomi Islam UNAIR. Dr Muhammad Fikri Aziz memberikan materi dalam panel discussion sebagai dosen tamu yang memaparkan mengenai sistem sertifikasi halal di Malaysia. Hadir pula Noven Suprayogi SE MSi Ak selaku dosen dari S1 Ekonomi Islam yang memberikan materi mengenai sertifikasi halal di Indonesia. Mahasiswa kemudian mempelajari perbedaan dari kedua sistem sertifikasi halal tersebut.

Dr Muhammad Fikri Aziz mengatakan, konsep sertifikasi halal antara Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan dalam berbagai aspek. Hal yang membedakan keduanya adalah lembaga yang menaungi  dan bertanggung jawab, serta rangkaian proses yang dilakukan.

Sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam undang-undang pasal 33 tahun 2014. Sedangkan di Malaysia, sertifikat halal dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN). 

Lebih lanjut, Fikri menjabarkan mengenai alur sertifikasi halal di Malaysia. Proses tersebut terdiri dari permohonan, audit, dan pengesahan. Fikri juga menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan proses yang sangat penting demi menjaga kualitas produk.

“Sebagai seorang Muslim, menjadi kewajiban bagi anda semua untuk apply sertifikat halal. Terutama jika Anda menjual produk yang melibatkan kehalalan,” papar Fikri.

Mahasiswa UUM mengajukan pertanyaan kepada Noven Suprayogi SE MSi Ak mengenai sertifikasi halal di Indonesia. (Foto : PKIP UNAIR)

Sementara itu, Noven Suprayogi SE MSi Ak menjelaskan, di Indonesia, terdapat program Sehati. Sehati merupakan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM canangan Presiden Republik Indonesia. 

“Indonesia memiliki target 10 juta sertifikasi halal dan menjadi pusat halal dunia. Oleh karena itu, menurut undang-undang nomor 33 tahun 2014, semua produk yang ada di Indonesia, mandatory untuk memiliki sertifikat halal,” terangnya.

Dalam rencana pelaksanaan pengabdian masyarakat internasional yang berlangsung pada Kamis (23/5/2024), program Sehati akan diterapkan oleh mahasiswa UNAIR dan UUM kepada masyarakat di kampung nelayan Desa Kwanyar Barat, Bangkalan, Madura. Program itu memudahkan home industry di sekitar kampung nelayan memiliki sertifikasi halal tanpa harus mengeluarkan biaya. 

“Program ini sangat bermanfaat. Selain belajar cara proses sertifikasi halal dari Indonesia, kami nantinya juga dapat memberikan manfaat bagi warga yang ada di kampung sini. Mereka jadi lebih mudah memiliki sertifikat halal. Saya sangat bersemangat melakukan community service ini,” ungkap Azureen, salah satu mahasiswa UUM.

Penulis : Febriana Putri Nur Aziizah

Editor : Khefti Al Mawalia