Usaha kecil dan menengah (UKM) memainkan peran kunci dalam stabilisasi ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan redistribusi pendapatan di seluruh dunia. Mereka diakui sebagai kontributor utama penciptaan lapangan kerja dan PDB baik di negara maju maupun berkembang, serta menjadi pilar struktur ekonomi nasional. Selain itu, mereka telah menambah nilai dengan mempromosikan kesejahteraan sosial masyarakat dan menciptakan harmoni antar masyarakat melalui penerapan nilai-nilai etika dan sosial dalam kegiatan bisnis mereka. Di negara berkembang di mana umat Islam merupakan mayoritas penduduk, seperti Indonesia dan Malaysia, praktik etika dan sosial yang positif oleh UKM mempromosikan kesejahteraan sosial masyarakat di samping dampak ekonomi yang sebenarnya. Keterbatasan struktural, akses yang tidak memadai terhadap sumber daya keuangan yang beretika, dan kelemahan kelembagaan di tengah meningkatnya norma keberlanjutan global merupakan beberapa faktor yang menyoroti tantangan keberlanjutan yang dihadapi UKM, terlepas dari pentingnya strategis mereka.Wacana kontemporer tentang keberlanjutan di UKM telah menekankan inovasi, digitalisasi, dan efisiensi keuangan, dengan kinerja ekonomi, struktur tata kelola, dan adaptasi teknologi sebagai prioritas utama. Faktor-faktor ini sangat penting tetapi tidak mencakup landasan etika perilaku manajerial dan bagaimana hal itu memengaruhi kepercayaan pemangku kepentingan atau legitimasi organisasi. Aspek-aspek ini lebih penting bagi UKM ketika mereka beroperasi dalam konteks yang sarat nilai atau sosio-religius Dalam kerangka konseptual penelitian ini, Etika Bisnis Islam (IBE) adalah terletak dalam arsitektur normatif yang mengatur semua aktivitas bisnis, mulai dari orientasi kerja pribadi hingga proses kewirausahaan
IBE memandang aktivitas bisnis sebagai tindakan yang bermoral baik, bukan hanya sebagai pertukaran yang didorong oleh motif keuntungan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip etika secara alami terkait dengan tujuan keberlanjutan berupa stabilitas ekonomi, kesejahteraan sosial, dan perlindungan lingkungan. Selain mengikuti ajaran agama, prinsip kemitraan yang adil (syirkah), kehati-hatian dalam hal keuangan, dan proses pengambilan keputusan terhadap pemangku kepentingan merupakan faktor-faktor yang akan berdampak pada keberhasilan berkelanjutan UKM . Selain itu, penggunaan aturan keuangan Islam, seperti berbagi risiko dan tidak mengizinkan riba, telah terbukti memperkuat usaha kecil dan menengah selama masa ketidakstabilan ekonomi.Temuan terbaru menunjukkan bahwa etika bisnis Islam sangat memengaruhi kepemimpinan etis, budaya organisasi, dan praktik bisnis bersama. Jenis kepemimpinan etis yang dibangun di atas prinsip-prinsip Islam. Menghasilkan kepercayaan, mengarah pada inovasi, dan meningkatkan daya saing jangka panjang; sementara itu, praktik tanggung jawab sosial membangun ikatan pemangku kepentingan yang lebih baik dengan masyarakat.
Kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan bahwa dukungan regulasi, keuangan, dan kelembagaan terkoordinasi dengan baik. Di sisi lain, organisasi UKM dapat meningkatkan proses pelembagaan nilai dengan merumuskan kode etik sektoral, melakukan pelatihan kolektif, dan mempromosikan praktik terbaik untuk mengintegrasikan etika dan keberlanjutan. Hal ini sangat penting untuk memupuk legitimasi kolektif, meningkatkan kepercayaan pasar, dan membangun nilai-nilai bersama yang mendorong kewirausahaan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, etika bisnis Islam tidak hanya berfungsi sebagai kerangka normatif tetapi juga sebagai platform strategis untuk pengembangan ekosistem UKM yang kuat dan berkelanjutan yang berorientasi pada kemakmuran jangka panjang.
Penulis: Prof. Dr. Sri Herianingrum, S.E., M.Si.





