Menyoal RUU Pemilu, Guru Besar UNAIR Sebut Dapil Nasional Punya Alasan Konseptual Kuat

96 Views•3 minutes read

UNAIR NEWS – Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menuai ragam respons publik. Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Radian Salman SH LLM berikan pandangannya soal rasionalitas dan implikasi di balik ide perubahan alokasi kursi parlemen.

Dalam perbincangan bersama MQFM Live Kajian Bandung, Prof Radian menjelaskan bahwa isu penambahan kursi DPR pada dasarnya terbagi menjadi dua skema utama. Skema pertama menyasar penambahan alokasi kursi pada daerah pemilihan (dapil) yang saat ini berada pada batas minimal.

“Perkembangan terakhir RUU Pemilu kita, ada dua hal berkaitan dengan penambahan kursi. Pertama, penambahan kursi dikaitkan dengan alokasi pada dapil yang masih tiga kursi. Di mana Pemilu 2024 terdapat 84 dapil dengan rentang 3 sampai 10 kursi,” terang Prof Radian.

Menurutnya, penambahan alokasi pada 11 dapil yang masih memiliki alokasi tiga kursi dapat dipahami jika mendasarkan pada dinamika demografi. “Kita harus melihat perkembangan jumlah penduduk karena ini memberikan kontribusi untuk memadai keterwakilan. Di titik itu, secara formal penambahan alokasi kursi pada dapil yang masih tiga, memiliki upaya untuk memastikan keterwakilan,” tambahnya.

Skema kedua yang mengemuka dalam RUU Pemilu adalah gagasan national pool atau dapil nasional. Konsep ini bertujuan mengumpulkan sisa suara pemilih dari seluruh Indonesia yang tidak terkonversi menjadi kursi pada penghitungan tingkat Dapil.

“Dapil nasional pada dasarnya bertujuan agar tidak membuang suara sisa pemilih. Melalui mekanisme konversi suara ke kursi, ada suara terbuang yang kemudian dikumpulkan hingga menghasilkan alokasi kursi baru,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Radian Salman SH LLM (Foto: Istimewa)

Prof Radian menggarisbawahi bahwa gagasan dapil nasional memegang nilai konseptual yang kuat dari sudut pandang kedaulatan rakyat. “Dalam sudut pandang prinsip kedaulatan dan keterwakilan, dapil nasional itu secara konseptual bagus. Tinggal tantangannya adalah siapa yang berhak duduk dan bagaimana cara menentukannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof Radian mengaitkan isu ini dengan kebijakan parliamentary threshold (ambang batas parlemen). Peningkatan ambang batas sejatinya terbentuk untuk mendorong pelembagaan partai politik secara matang dan profesional.

“Peningkatan parliamentary threshold membuat partai tidak main-main dan tidak sekadar hadir saat pemilu lalu hilang. Partai harus berdiri dengan visi, misi, dan platform yang memadai,” paparnya.

Meski demikian, penyederhanaan partai melalui ambang batas tinggi berdampak langsung pada besarnya potensi suara pemilih yang terbuang. Di sinilah letak relevansi konseptual dapil nasional sebagai penyeimbang kedaulatan pemilih, terlepas dari kompleksitas teknis pelaksanaannya kelak.

Penulis: Fauziah Laili Romadhon 

Editor: Yulia Rohmawati 

Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top