Keterbatasan jumlah dokter spesialis bedah saraf masih menjadi tantangan besar dalam pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia. Kondisi ini semakin kompleks karena wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau dengan akses transportasi dan fasilitas kesehatan yang tidak merata. Bagi pasien yang mengalami cedera kepala berat atau perdarahan otak, keterlambatan penanganan dapat berakibat fatal. Tindakan pembedahan yang seharusnya dilakukan segera sering kali harus tertunda karena tidak tersedianya dokter spesialis bedah saraf di rumah sakit terdekat.
Berdasarkan data nasional tahun 2025, sebanyak 370 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki dokter spesialis bedah saraf. Dari jumlah tersebut, 333 wilayah memiliki dokter spesialis bedah umum, sedangkan 37 wilayah lainnya tidak memiliki kedua jenis spesialis tersebut. Indonesia juga tercatat hanya memiliki sekitar 567 dokter spesialis bedah saraf, atau sekitar satu dokter untuk setiap 500.000 penduduk. Ketimpangan ini menunjukkan perlunya strategi alternatif untuk memperluas akses pelayanan bedah saraf, terutama dalam situasi kegawatdaruratan.
Salah satu pendekatan yang mulai mendapatkan perhatian adalah task-sharing, yaitu pembagian tugas medis tertentu kepada tenaga kesehatan lain yang telah memperoleh pelatihan dan pendampingan sesuai kompetensinya. Dalam bidang bedah saraf, pendekatan ini memungkinkan dokter spesialis bedah umum melakukan tindakan bedah saraf darurat tertentu ketika dokter spesialis bedah saraf tidak tersedia. Namun, penerapannya memerlukan pertimbangan matang karena prosedur pembedahan otak memiliki risiko komplikasi yang tinggi.
Sejumlah penelitian sebelumnya di berbagai negara, termasuk Australia, Kamboja, Kenya, dan Filipina, telah melaporkan pengalaman dokter bedah umum dalam menangani kegawatdaruratan bedah saraf. Meskipun pendekatan tersebut berpotensi memperluas akses layanan, hasil klinisnya masih bervariasi. Perbedaan kemampuan tenaga medis, jenis penyakit, fasilitas rumah sakit, dan ketersediaan konsultasi spesialis menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.
Untuk memberikan kontribusi dalam bidang ini, sebuah tinjauan sistematis dan meta-analisis dilakukan oleh Bryan Gervais de Liyis dkk, yang melibatkan peneliti dari Universitas Airlangga bersama sejumlah institusi nasional dan internasional. Penelitian yang diterbitkan pada tahun 2026 dalam Journal of Clinical Neuroscience oleh Elsevier ini berjudul “Designing a Novel Program for Emergency Neurosurgical Task-Sharing in Indonesia: Evidence Base from a Meta-Analysis of Global Task-Sharing Outcomes.” Penelitian tersebut bertujuan mengevaluasi keamanan dan hasil tindakan bedah saraf darurat yang dilakukan dokter bedah umum, sekaligus merumuskan dasar ilmiah bagi pengembangan program pembagian tugas bedah saraf di Indonesia.
Penelitian dilakukan dengan menelusuri publikasi ilmiah melalui lima basis data, yaitu ScienceDirect, Scopus, PubMed, Google Scholar, dan Cochrane Library, hingga Januari 2026. Peneliti kemudian melakukan analisis terhadap 15 penelitian yang memenuhi kriteria, dengan total 1.195 pasien. Aspek yang dianalisis meliputi angka kematian, kebutuhan operasi ulang, serta hasil pemulihan pasien. Analisis statistik menggunakan model efek acak untuk menggabungkan hasil dari berbagai penelitian dengan karakteristik berbeda.
Pada penelitian ini, didapatkan bahwa angka kematian pasien dalam satu bulan pertama setelah menjalani tindakan bedah saraf darurat oleh dokter bedah umum mencapai 14 persen. Angka kematian pada pemantauan terakhir sebesar 17 persen, sementara 13 persen pasien membutuhkan tindakan operasi ulang. Dari aspek pemulihan, sekitar 73 persen pasien menunjukkan hasil klinis yang menguntungkan, sedangkan 23 persen mengalami hasil yang kurang baik.
Hasil analisis lanjutan memperlihatkan bahwa kelompok penelitian dengan pelatihan khusus bedah saraf sebelumnya memiliki kecenderungan angka kematian lebih rendah dibandingkan kelompok tanpa pelatihan, yakni 11 persen berbanding 15 persen dalam satu bulan pertama. Konsultasi dengan dokter spesialis bedah saraf sebelum atau selama operasi juga menunjukkan kecenderungan hasil yang lebih baik. Meskipun demikian, perbedaan tersebut belum terbukti signifikan secara statistik sehingga tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa kedua kelompok memiliki tingkat keamanan yang setara.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa pemilihan jenis kasus sangat menentukan keberhasilan tindakan. Kelompok penelitian tanpa kasus hidrosefalus menunjukkan angka kematian awal yang lebih rendah. Oleh karena itu, peneliti menyarankan agar penerapan awal program di Indonesia difokuskan pada tindakan dekompresi otak darurat untuk kondisi tertentu yang mengancam jiwa, khususnya ketika keterlambatan rujukan berpotensi memperburuk keselamatan pasien.
Pada akhirnya, penelitian ini mengungkapkan bahwa pembagian tugas bedah saraf darurat dapat menjadi salah satu strategi untuk mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan di Indonesia, tetapi tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran dokter spesialis bedah saraf. Pelaksanaannya harus didukung pelatihan terstruktur, penilaian kompetensi, konsultasi wajib dengan dokter spesialis bedah saraf, sistem rujukan yang jelas, serta pemantauan hasil pasien secara berkelanjutan. Dengan penerapan yang hati-hati dan terstandar, pendekatan ini berpotensi memperluas akses tindakan penyelamatan jiwa bagi masyarakat di wilayah terpencil tanpa mengabaikan keselamatan pasien.
Penulis: Asra Al Fauzi
Detail tulisan ini dapat diakses pada: https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S096758682600319X
