Relevansi UDHR dalam Membingkai Perlindungan Pengungsi di Indonesia di Luar Kerangka Konvensi 1951 dan Protokol 1967
Indonesia memegang posisi yang unik dan sarat paradoks dalam rezim perlindungan pengungsi global. Sebagai negara non-signatari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia secara hukum tidak terikat oleh kewajiban formal yang diamanatkan oleh kedua instrumen utama tersebut. Namun, secara faktual, negara kepulauan ini terus menjadi tuan rumah dan tempat persinggahan bagi ribuan pengungsi dan pencari
