
Kebijakan Pekerja Migran di Negara-Negara ASEAN
Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi untuk melindungi pekerja migran, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Presiden, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Regulasi-regulasi ini bertujuan