Humas (27/10/2022) | FH UNAIR pada Selasa (25/10/2022) menggelar seminar dan sharing session berjudul “Inovasi Pembelajaran dalam Pendidikan Hukum.” Digelar secara luring di Aula Pancasila, Gedung A FH UNAIR, seminar ini berupaya untuk mendiskusikan perlunya pendidikan hukum berinovasi guna lebih akomodatif terhadap perubahan sosial dan digitalisasi.
Pemateri pertama yang diundang adalah Assoc. Prof. Fokke Fernhout dari Maastrich University. Fernhout menuturkan bahwa sudah semestinya pendidikan hukum menerapkan student-centred learning. Dengan menumpukan kurikulum dan metode pembelajaran pada kebutuhan mahasiswa, mereka menjadi memiliki kebebasan untuk mengeksplor pengetahuan hukum secara kritis, sesuai kebutuhan, dengan kreatif, dan kolaboratif.
“Oleh karena itu, arah pembelajaran antara dosen dan mahasiswa tidak boleh otoritatif. Peran dosen disini adalah memantik mahasiswa dengan problematika hukum yang menantang, Bahan bacaan juga bukan soal kuantitas, tapi harus soal kualitas dan efisiensi,” ujar akademisi itu.
Dr. Sascha Hardt dari Maastrich University kemudian hadir sebagai pemateri kedua. Sasha menekankan bahwa tidak semua inovasi itu secara inheren itu hal yang baik. Oleh karena itu, pendidikan tinggi hukum jangan sampai berinovasi untuk alasan yang salah. Inovasi tidak boleh diarahkan agar lulusan fakultas hukum itu mengetahui suatu aspek hukum dengan fasih. Tetapi, inovasi harus diarahkan agar lulusan dapat mahir untuk merespon pada situasi dan pengetahuan yang baru.
“Jadi, engagement yang diberikan kepada mahasiswa hukum bukan passive engagement yang hanya menjadikan mahasiswa itu lulus ujian. Tetapi, engagement yang diberikan harus active engagement yang mengajarkan mahasiswa untuk berpikir,” tutur Hardt.
Pemateri ketiga adalah Dekan FH UNAIR Iman Prihandono PhD. Iman mengatakan bahwa pendidikan hukum harus bisa mencetak pemimpin masa depan yang berintegritas dan adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologisasi. Tak hanya itu, pendekatan interdisiplinaritas itu diperlukan dalam redesain kurikulum agar pendidikan hukum dapat mengantisipasi pekerjaan hukum yang mungkin sekarang belum ada.
“Fakultas hukum juga harus berusaha pula untuk meningkatkan kontribusinya yang dapat membantu masyarakat dan memajukan keadilan sosial. Untuk atmosfer akademik, ekosistem kolaborasi antar institusi akademik yang progresif dan berkelanjutan harus ditumbuhkan,” tutup Iman.
Penulis: Pradnya Wicaksana a




