Humas (26/10/2022) | Bagian Hukum Perdata FH Universitas Diponegoro menggelar webinar pada Sabtu (22/10/2022). Tajuk dari kegiatan akademik tersebut adalah “Tantangan Penjaminan Kekayaan Intelektual pada Lembaga Keuangan di Indonesia.” Guru Besar FH UNAIR Prof. Rahmi Jened diundang sebagai narasumber pada webinar tersebut untuk memberikan pemahaman dasar terkait dibolehkannya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek jaminan utang pasca ditekennya PP 24/2022.
Prof. Rahmi menjelaskan bahwa HKI dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah hak cipta dan hak terkait hak cipta. Contohnya adalah hak penciptaan buku dan lagu, dan hak terkaitnya itu melekat pada penerbit dan organisasi penyiaran. Jenis kedua adalah hak kekayaan industri, seperti paten, hak varietas tanaman, merk, dan rahasia dagang. Prof. Rahmi menambahkan bahwa sifat dasar dari HKI adalah eksklusivitasnya pada pemilik hak.
“Manifestasi dari hak eksklusif dari HKI adalah munculnya hak ekonomi dan hak moral bagi pemilik hak. Hak ekonomi adalah pemilik dapat menjadi satu-satunya pihak yang memperoleh manfaat finansial dari hak tersebut, Maksud dari hak moral adalah bahwa HKI melekat secara abadi pada pemilik. Pemilik juga dapat mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaannya yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya,” ujar alumni UNAIR itu.
Digunakannya HKI sebagai objek jaminan utang tentu memunculkan beberapa pertanyaan hukum. Pertama, adalah bagaimana HKI divaluasikan atau ditaksir harganya. Prof. Rahmi mengatakan bahwa pendekatan valuasinya dapat secara sederhana, dengan hanya melihat nilai ekonomi dan tingkat pendapatan yang dihasilkan oleh hak ini, atau dengan menggunakan pendekatan pasar. Atau, valuasi dapat juga menggunakan pendekatan modern yang melihat cost and benefit, ekonomi makro dan mikro, hingga pendapat pakar.
“Pertanyaan kedua adalah bagaimana skema pembiayaannya. Skema pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif,” papar akademisi itu.
Prof. Rahmi menjelaskan bahwa skema pembiayaan dalam kekayaan intelektual bertumpu pada UU Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021. Sementara untuk skema pembiayaan dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), maka pembiayaannya harus mengikuti prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral dan condition).
Penulis: Pradnya Wicaksana




