Universitas Airlangga Official Website

Epistemologi Tanah dalam Perspektif Hukum Adat

ilustrasi tanah (sumber: detik)

Tanah merupakan benda yang banyak orang butuhkan dalam kehidupan bernegara, perseorangan, dan masyarakat. Tanah adalah salah satu objek yang sangat penting bagi manusia, karena dengan adanya tanah manusia dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari serta dapat menunjang berbagai macam aktifitas. Aktivitas dalam hal ini berfungsi untuk memberikan kesejahteraan hidup manusia seperti membangun tempat tinggal dan bercocok tanam. Oleh karena itu, perlu ada hukum yang mengatur pengelolohan tanah. Dalam perspektif agraria, pembentukan hukum tanah di Indonesia menggunakan dasar ketentuan hukum adat tentang tanah.

Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi, yang merupakan bagian permukaan bumi. Tanah sebagai sumber utama bagi kehidupan manusia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Agar tanah tersebut manusia gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka perlu aturan hukum tentang tanah di Indonesia. Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan ini tertuang dengan jelas dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Mohammad Koesnoe merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Beliau juga merupakan guru besar tamu pada Universitas Katolik Nijmegen di Belanda. Beliau merupakan salah satu ahli di bidang hukum adat yang mengutamakan dan mengagung-agungkan hukum adat Indonesia sebagai dasar pembinaan hukum nasional. Pandangan beliau terkait hukum adat yang merupakan hasil kajian dan penelitian terkait hukum adat telah menghasilkan dua definisi.

Pertama, dalam pandangan masyarakat awam bahwa adat sama dengan kebiasaan karena sama dengan tingkah laku nyata yang biasa orang kerjakan untuk menyelesaikan suatu masalah dalam masyarakat. Pada umumnya, kebiasaan yang sama dengan yang ada di dalam alam kenyataan masyarakat yang bersangkutan atau alam empiris.

Kedua, dalam pandangan ahli bahwa adat atau hukum adalah sesuatu yang abstrak yang berada dalam normatif nilai yang hidup, setiap orang hayati dan amalkan yang melatarbelakangi suatu tindakan nyata dalam pengalaman fisik masyarakat. Ini juga dikatakan sebagai sesuatu yang abstrak serta dinyatakan sebagai sebuah prinsip dan kaidah yang normatif mengenai pergaulan masyarakat menurut budaya yang dianut.\

Apa makna dari tanah dan bagaimana hubungannya dengan bangsa Indonesia ini sebagai bangsa yang berasal dari penduduk asli sebagai penduduk bumi putera. Dengan lain perkataan, rakyat Indonesia memiliki filsafatnya sendiri mengenai tanah. Hal ini mengingat bangsa Indonesia melakukan pengaturan mengenai tanah dengan mengikuti aturan-aturan hukum pertanahan yang substansinya sesuai dengan filsafat rakyat sendiri tentang manusia dengan tanah.

Filsafat bangsa Indonesia terhadap tanah ini dalam ketentuan UUPA menjadi pandangan dasar bangsa Indonesia tentang tanah. Pandangan dasar rakyat Indonesia terkait bangsa Indonesia dan tanah adalah sederhana dan berwujud di dalam cerita rakyat sebagai suatu mitos. Apabila mengacu pada filsafat bangsa ini, terkadang substansinya tidak dapat masuk di akal dan tidak mudah untuk menangkap makna yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itulah, perlu ada suatu studi filosofis dan hermeneutis untuk mendapatkan pemahaman yang rasional. Koesnoe menyebutkan bahwa mitos-mitos terkait dengan tanah tersebut apabila menelaah lebih lanjut, khayalan yang tidak masuk di akal tersebut merupakan hasil dari kemampuan berpikir yang sangat abstrak dan merasakan terhadap totalitas yang orang hadapi secara lebih mendalam.

Dalam kerangka tersebut terkandung arti dan nilai kemanusiaan yang dalam. Mitos sendiri mengandung dua segi, yaitu segi batin dan segi lahir. Dengan lain perkataan, setiap mitos selalu terdapat segi substansi yang merupakan batin atau jiwanya, dan segi lahir atau bentuknya. Segi batin merupakan segi yang sulit untuk dipahami substansi dan maksud yang sesungguhnya. Sedangkan segi lahirnya bersifat terbuka untuk orang pelajari guna memberi interpretasinya yang logis. Hal ini mengingat segi lahir berkaitan pada nilai-nilai dan keadaan-keadaan dari masyarakat tempat mitos itu ada. Oleh karena itu, nilai dan keadaan kehidupan di dalam masyarakat ikut memberikan isi dan bentuk segi lahir mitos yang bersangkutan.

Untuk memahami hal tersebut, maka peneliti harus menguasai seni memahami, yaitu hermeneutik. Melalui metode tersebut maka akan dimungkinkan untuk dapat melakukan demitologisasi terhadap mitos yang bersangkutan (hubungan antara tanah dan manusia). Sehingga memungkinkan untuk mengerti pandangan rakyat terkait sumber daya agraria yang ada, yang kini menjadi pandangan hukum dasar tentang sumber daya agraria di wilayah Republik Indonesia. Dasar pandangan ini yang kini orang kenal dengan dasar pandangan menurut adat.

Dari pandangan filsafat rakyat terhadap lingkungan hidup tersebut kemudian muncul istilah lingkungan tanah. Manusia tinggal dan hidup mendapat sebutan bermacam-macam yang mencerminkan suatu sikap batin. Ini juga menunjukkan tentang kemesraan hubungan antara rakyat dan tanah lingkungannya. Hubungan kemesraan antara rakyat dengan tanah lingkungan tempat hidup tersebut banyak orang kenal dengan istilah ibu pertiwi. Kembali ke konsep sebagaimana telah terbahas di atas, bahwa tanah lingkungan tempat mereka hidup dan bertempat tinggal merupakan ibu dari rakyat yang bersangkutan.

Dengan demikian, hubungan dengan tanah lingkungannya dan rakyat ibaratkan sebagai hubungan antara ibu dan anak-anaknya. Suatu hubungan yang penuh dengan kemesraan dan penuh kasih sayang yang bertimbal-balik. Sebutan tersebut sering dinyatakan dengan kependekan pertiwi. Terdapat istilah lain yang umum digunakan, yakni tanah-air dan juga tanah tumpah darah. Istilah-istilah tersebut menunjukkan tentang bagaimana hubungan dan penilaian bangsa Indonesia terhadap tanah lingkungan tempat tinggal dan tempat hidup mereka. Dengan kata lain, kekhususan hubungan tersebut menggambarkan tanah lingkungan tempat orang tersebut lahir dan seterusnya tinggal, kemudian menjalani kehidupannya sampai meninggal kembali ke tanah tersebut. 

Penulis: Oemar Moechthar, S.H., M.Kn. 

Informasi detail dari riset ini terdapat pada tulisan kami di: 

https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/44976

Moechthar, O., Sekarmadji, A. ., Soelistyowati, Poespasari, E. D., & Sampe, J. R. . (2024). The Epistemology of Land in an Adat Perspective: Philosophical Aspects of Human Relations With Land in the View of Mohammad Koesnoe. Media Iuris, 7(1), 149–168. https://doi.org/10.20473/mi.v7i1.44976 

BACA JUGA: Memahami Model Harga Minyak Mentah Dunia