Universitas Airlangga Official Website

SENAT AKADEMIK

Senat Akademik (SA) merupakan organ Universitas Airlangga (UNAIR) yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik.

1. REKTOR & WAKIL REKTOR

2. DEKAN

3. PERWAKILAN PROFESOR & PERWAKILAN DOSEN BUKAN PROFESOR YANG BERASAL DARI FAKULTAS

1. Merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;

2. Menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

3. Menetapkan kebijakan jabatan akademik;

4. Merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

5. Merumuskan kebijakan pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

6. Memberikan masukan kepada MWA tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;

7. Memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan; dan

8. Menetapkan anggota MWA yang mewakili SA.

STRUKTUR SENAT AKADEMIK