Prof. Dr. Sri Endah Kinasih, S.Sos., M.Si. saat menyampaikan orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar FISIP UNAIR di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR C, Rabu (4/11/2026). Beliau menegaskan pentingnya penguatan sistem biosekuriti dan jaminan kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahap kepulangan. (Foto: Humas UNAIR)

Orasi Guru Besar FISIP UNAIR Peringatkan Celah Biosekuriti Pemulangan Pekerja Migran Indonesia

55 Views•3 minutes read

UNAIR NEWS – Potensi penyebaran penyakit menular yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat kembali ke tanah air bak bom waktu yang siap meledak. Celah besar dalam sistem pengawasan kesehatan di pintu masuk perbatasan negara kini menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.

Keprihatinan mendalam tersebut disuarakan oleh Prof Dr Sri Endah Kinasih S Sos M Si dalam orasi ilmiahnya pada pengukuhan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR). Momen bersejarah ini digelar pada Rabu (4/11/2026) di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR, Surabaya.

Migrasi manusia dan penyebaran penyakit merupakan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Mulai dari era Out of Africa, penyebaran kusta, wabah pes di jalur sutra, hingga pandemi COVID-19, mobilitas manusia terbukti menjadi vektor utama distribusi patogen global.

Sebagai salah satu penyumbang dari 2,2 miliar pekerja migran dunia, PMI berada dalam pusaran risiko penyakit yang bervariasi. Risiko tersebut menyesuaikan negara penempatan, seperti ancaman virus Zika di Singapura, TBC di Lebanon, hingga HIV di Korea.

“Migrasi dan penyakit adalah dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Sejarah mencatat bahwa perpindahan manusia,selain menciptakan pencampuran budaya, selalu diiringi oleh persebaran penyakit menular melintasi batas-batas negara,” papar Prof. Sri Endah.

Secara kultural, keputusan menjadi pahlawan devisa di luar negeri kini bergeser menjadi pilihan individu (process of individualization). Namun ironisnya, jaminan kesehatan dari negara masih mengalami ketimpangan fase.

Calon PMI diwajibkan menjalani medical screening ketat sebelum berangkat. Sebaliknya, pengawasan kesehatan saat kepulangan justru mengendur. Prosedur karantina di pintu masuk perbatasan pun sering kali abai terhadap standar WHO dan CDC, seperti fasilitas satu kamar yang diisi 3-4 orang tanpa physical distancing.

Kelemahan sistemik Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ini memicu apa yang disebut sosiolog Ulrich Beck sebagai Boomerang Effect.

“Risiko penyakit tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi akan berbalik menghantam keluarga, masyarakat daerah asal, dan bahkan kembali ke negara penempatan jika PMI kembali berangkat lewat jalur undocumented,” tegasnya.

Prof. Sri Endah menekankan bahwa krisis perlindungan ini merupakan cermin kelemahan substansial dan struktural dalam hukum di Indonesia. Regulasi yang ada saat ini belum memandang jaminan kesehatan purnapenempatan sebagai hak asasi yang mendasar.

“Selama ini, UU No. 18/2017 hanya memperhatikan pelindungan PMI dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial, namun negara belum mencantumkan aspek kesehatan pada saat kepulangan,” jelasnya.

Ia menutup orasinya dengan desakan perbaikan sistem penanganan PMI secara mendasar. “Oleh karena itu, perlu ada revisi undang-undang secara struktural dan kolaborasi lintas batas untuk memastikan pekerja migran mendapat hak kesehatan yang inklusif,” pungkas Prof. Sri Endah.

Penulis: M Yasir Dharmawan Diniy

Editor: Khefti Al Mawalia

Accessibility ✕
Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia English English
Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top