UNAIR NEWS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengesahkan daftar partai politik yang lolos verifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Kamis (14/12/2022). Terdapat salah satu partai politik yang merespons ketidaklolosannya, yaitu Partai Ummat besutan Amien Rais, tokoh politik senior nasional.
Untuk itu, Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM yang merupakan pakar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyampaikan pandangannya dalam wawancara dengan UNAIR NEWS pada Kamis (29/30/2022).
Menurutnya, langkah Partai Ummat yang membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum adalah hal yang tepat. Hal itu karena penyelesaian melalui jalur hukum merupakan salah satu cara yang telah disediakan oleh undang-undang.
“Penyelesaian sengketa pemilu memang seharusnya dibawa ke ranah hukum karena menjadi bagian dari cara yang disediakan. Dalam hal itu, Undang-Undang Pemilu mengatur tentang penegakan hukum pemilu yang terdiri dari empat, yaitu terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu, sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan tindak pidana pemilu,” jelas Dr Aris.

Lanjutnya, proses yang dilalui Partai Ummat merupakan penegakan hukum pemilu dalam hal sengketa proses pemilu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 466-469 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Mekanisme dari sengketa proses adalah bahwa partai politik mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Keputusan KPU dalam jangka waktu selama dua belas hari. Kemudian, Bawaslu melakukan mediasi dan/atau musyawarah. Namun, bila mediasi dan/atau musyawarah gagal, Bawaslu dapat melakukan ajudikasi yang putusannya dapat dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” papar Dr Aris.
Selain itu, Dr Aris memaparkan bagaimana Pemilu 2024. Pemilu 2024, jelasnya, tidak memiliki sistem yang berbeda dengan lima tahun lalu karena masih mengacu pada undang-undang yang sama. Namun, perbedaannya terletak di penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di secara serentak di tahun yang sama.
“Untuk itu, tantangan bagi penyelenggara pemilu yang telah diatur kewenangannya dalam UU Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP (re: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memiliki tantangan di persoalan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di awal dan akhir tahun. Lalu, bagaimana penyelenggara pemilu mematuhi prinsip di dalam Putusan MK berkaitan dengan independensi penyelenggara pemilu. Terakhir, kemampuan penyelenggara pemilu untuk menjalankan prinsip yang diatur dalam UUD NRI 1945,” papar Dr Aris.
Menutup penjelasannya, Dr Aris turut menyampaikan harapannya bagi Pemilu 2024. Ia merasa bahwa Pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam perkembangan Indonesia. Untuk itu, penyelenggaraan Pemilu harus berlangsung secara baik.
“Semua pihak harus berupaya agar proses pemilu ke depan berlangsung baik sesuai prinsip yang diatur dalam konstitusi, termasuk harus dijalankan dengan asas pemilu dan secara periodik. Hal itu termasuk masyarakat juga harus melakukan pemantauan karena keberhasilan pemilu menjadi salah satu faktor penentu bagi Indonesia ke depan. Kalau pemilu bagus, hasilnya adalah pemimpin yang bagus pula,” tutup Dr Aris.
Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M
Editor: Nuri Hermawan