Kegiatan ekonomi tidak lepas dari terciptanya kesepakatan. Di era globalisasi saat ini, perjanjian sangat penting untuk menunjang transaksi perdagangan dan bisnis. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu orang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan hal-hal tertentu. 3 Di Indonesia, ukuran klasik untuk menentukan sahnya suatu perjanjian adalah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, yang selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, yang sering disebut sebagai syarat keabsahan suatu perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian adalah (i) kesepakatan para pihak yang hendak mengikatkan diri (de toestemming van degenen die zich verbinden); (ii) kapasitas atau kemampuan untuk menyimpulkan suatu perikatan (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan); (iii) materi pelajaran tertentu (een bepaald onderwerp); dan (iv) sebab yang halal (eene geoorloofde oorzaak)
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian doktrinal. Penelitian doktrinal adalah penelitian hukum yang dilakukan untuk mengkaji kepustakaan primer atau data sekunder sebagai dasar penelitian dengan menelusuri peraturan perundang-undangan yang relevan dan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti.
Esensi Prinsip Keseimbangan dalam Perjanjian
Dari pepatah lama ad recte docendum oportet primum inquiry nomina, quia rerum cognition a nominibus rerum dependet (untuk pemahaman yang benar tentang suatu hal, pertama-tama adalah menyelidiki nama-nama, karena pengetahuan tentang sesuatu tergantung pada nama mereka), itu bisa dipahami bahwa untuk memahami suatu konsep secara utuh, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian konsep tersebut.20 Atas dasar itu, untuk memahami hakikat prinsip keseimbangan, perlu diuraikan terlebih dahulu pengertian prinsip keseimbangan. keseimbangan dalam suatu perjanjian. Rahma Firlli Febriani dan Wiwin Yulianingsih mendefinisikan asas keseimbangan sebagai asas yang menghendaki adanya pertukaran hak dan kewajiban secara proporsional bagi para pihak yang berkontrak.21 Aryo Dwi Prasnowo dan Siti Malikhatun Badriyah mendefinisikan asas keseimbangan sebagai terjadinya kesetaraan kedudukan antara hak dan kewajiban para pihak dalam suatu perjanjian dengan syarat dan ketentuan yang sama (ceteris paribus), dan tidak ada pihak yang mendominasi atau menekan pihak lain.
Asas Keseimbangan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian di Indonesia
Dalam sistem hukum perdata di Indonesia saat ini, adanya asas keseimbangan sebagai dasar batalnya suatu perjanjian masih menimbulkan permasalahan. Kondisi demikian terjadi karena asas perimbangan tidak secara tegas ditetapkan sebagai dasar pembatalan perjanjian. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pada prinsipnya konsep keabsahan suatu perjanjian di Indonesia ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat sahnya perjanjian. Apabila syarat-syarat sahnya suatu perjanjian ditelaah kembali, maka dapat dikotomiskan menjadi dua syarat, yaitu terpenuhinya unsur-unsur subyektif yang mengacu pada kompetensi hukum dan kesediaan untuk terikat; dan juga terpenuhinya unsur objektif, yang berarti adanya suatu objek tertentu dan suatu sebab yang halal (lihat Pasal 1320 KUH Perdata). Berdasarkan analisis penelitian, dapat disimpulkan bahwa esensi dari prinsip keseimbangan dalam perjanjian adalah adanya kondisi para pihak yang setara atau seimbang dalam hak dan kewajibannya. Asas keseimbangan dapat dijadikan sebagai alasan hukum batalnya suatu perjanjian sepanjang ditafsirkan dalam bentuk penyalahgunaan keadaan. Namun demikian, masih diperlukan upaya untuk merumuskan asas keseimbangan ke dalam hukum perdata Indonesia, yaitu melalui pembentukan produk hukum Peraturan Mahkamah Agung sebagai solusi jangka pendek dan revisi KUH Perdata sebagai solusi jangka panjang.
Penulis: Faizal Kurniawan
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/lslr/article/view/55468
Faizal Kurniawan, Xavier Nugraha , Gio Arjuna Putra, Vicko Taniady, Bart Jansen (2022). The Principle of Balance Formulation as the Basis for Cancellation of Agreement in Indonesia, 6(1): 121– 156; https://doi.org/10.15294/lesrev.v6i1.55468





