Mohammad Renaldi Zulkarnain SH LLM menjelaskan ancaman penurunan status pasar saham Indonesia dalam Seminar Nasional ALSA National Legal Forum (ANLF) 2026 (Foto : istimewa).

Soroti Potensi Downscale MSCI, Advokat Bedah Ketahanan Hukum Pasar Modal Indonesia

76 Views•2 minutes read

UNAIR NEWS – Pasar modal Indonesia menghadapi tantangan serius menyusul tinjauan MSCI Market Classification Review yang menyoroti isu transparansi dan investability. Hal ini yang Mohammad Renaldi Zulkarnain SH LLM sampaikan dalam Seminar Nasional ALSA National Legal Forum (ANLF) 2026.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (16/10/2026) di Lantai 11 Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum (FH), Kampus Dharmawangsa-B UNAIR. Renaldi membahas mengenai ancaman penurunan status pasar saham Indonesia di tengah gejolak geopolitik global.

Ancaman Penurunan Status 

Renaldi mengungkapkan bahwa MSCI mencatat kekhawatiran pelaku pasar terkait struktur kepemilikan saham yang kurang transparan serta dugaan perdagangan terkoordinasi. Kondisi ini membuat MSCI mempertimbangkan kelayakan status Indonesia sebagai Emerging Market.

“Masukan dari pelaku pasar dibuka hingga 30 April 2027. Untuk menyikapinya, kita harus mengembalikan landasan tata kelola pada ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku,” ujarnya.

Dampak Geopolitik Global 

Ketidakpastian global seperti perang dagang, volatilitas harga energi, dan kebijakan tarif turut meningkatkan sensitivitas sentimen investor. Renaldi menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga karena sektor keuangan merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling berkaitan.

“Sektor jasa keuangan Indonesia ditopang oleh industri keuangan non bank di bawah OJK serta sistem moneter di bawah Bank Indonesia dan LPS. Sinergi seluruh pihak ini sangat vital dalam menjaga arus modal dan menekan volatilitas pasar,” jelasnya.

Guna menghadapi gejolak pasar yang signifikan, OJK telah memiliki landasan hukum melalui POJK Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini memberikan fleksibilitas instrumen stabilisasi, mulai dari penyesuaian auto rejection, trading halt, hingga relaksasi aksi korporasi.

“Dalam kondisi pasar bergejolak, perusahaan terbuka bahkan mendapat kewenangan melakukan buyback saham maksimal 20 persen tanpa perlu persetujuan RUPS terlebih dahulu. Langkah-langkah instrumen hukum ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal nasional,” pungkasnya.

Penulis : Maulya Afifah Zahra

Editor : Ragil Kukuh Imanto 

Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top