
Pemulihan Lahan yang terbengkalai: Tanggung Jawab Residual dalam Industri Hulu MInyak dan Gas
Industri hulu minyak dan gas (migas) merupakan sektor strategis yang wajib dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945









