Penyesuaian Peran KPI di Era Transformasi Digital
Berdasarkan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia UU 32 tahun 2002 tentang Undang-Undang Penyiaran menyatakan bahwa secara administratif, KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya sebagai lembaga negara menurut keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tentang penyiaran. Dengan kewenangan yang independen, KPI memiliki peran penuh menjalankan kedudukannya dan fungsi self regulator untuk








