UNAIR NEWS – Wacana denda damai koruptor mencuat di masyarakat setelah Presiden Prabowo menyatakan ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan hasil curian. Meski telah diklarifikasi, pernyataan ini memicu munculnya berbagai tanggapan di masyarakat lantaran hukuman bagi koruptor yang terkesan ringan. Pakar Hukum dari Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP mengatakan bahwa belum ada hukum yang memperbolehkan denda damai bagi tindak pidana korupsi (tipikor).




